Jakarta, Kompas.com – Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Darurat. Jika tren kasus Govt-19 melambat, pada 26 Juli 2021 akan dilakukan pembukaan secara bertahap.
Dengan perpanjangan PPKM darurat, banyak ketentuan yang dikeluarkan sebelumnya secara otomatis berlaku. Tambahkan istilah Perjalanan Angkutan Tanah, penggunaan pribadi atau publik.
Untuk Tata Tertib Perjalanan Angkutan Darat, sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Pudi Sethiyadi mengatakan, Perubahan Kedua SE 43 Surat Edaran (SE) 51 No. 2021 mengikuti aturan terbaru.
Baca juga: Aturan perjalanan tetap berlaku, dengan PPKM darurat dibuka bertahap minggu depan
Aturan dalam SE 51 itu resmi berlaku untuk mengantisipasi pemberantasan gerakan sosial mulai 19 April 2021 hingga 25 Juli 2021 saat libur Idul Adha.
Informasi, inspirasi dan Intelijen dari Surel Kamu.
Registrasi Surel
“Betul, kalau ini terus (PPKM Darurat) aturan gempanya mengikuti SE terbaru (51) kemarin,” kata Boody saat dihubungi. Kompas.com, Selasa (20/7/2021).
Ada beberapa perubahan aturan yang sebenarnya dibuat di SE. Salah satunya adalah tentang pengendalian semua perjalanan ke luar daerah, kecuali untuk pelancong dengan departemen penting, penting dan darurat.
Pudi menjelaskan, jika dilihat dari jenis kedaruratannya, terbagi dalam beberapa kategori. Ibu hamil dengan anggota keluarga, mulai dari pasien sakit kritis, mendapat manfaat persalinan bersama dua orang, serta pembantu pemakaman maksimal lima orang.
Baca juga: Idul Adha, Tol Jakarta-Sigambek Diblokir
Syaratnya, pemudik darat tetap harus menunjukkan kartunya Vaksin Dosis awal minimum seperti sebelumnya.
Namun, aturan kartu vaksinasi dikecualikan untuk jenis perjalanan dan pengemudi transportasi dengan persyaratan darurat Logistik.
Hasil tes RT-negatifP.C.R. Antigen dengan sampel yang diambil 2×24 jam atau sampel yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan masih berlaku. Sedangkan di luar Jawa dan Poli hanya diperlukan hasil tes negatif dari PCR atau antigen.
Baca juga: Ada 1.038 blokir pos, dan lalu lintas ke Jakarta turun 40 persen
Sementara itu, pekerja yang keluar dari area tersebut wajib memiliki dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja (SDRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah selain persyaratan di atas.
“Itu bisa dilakukan dengan surat yang ditandatangani minimal oleh petugas ECLON 2 dan stempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 mulai berlaku 19 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujarnya. புடி
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan