Selasa, 04 Januari 2022 – 00:54 WIB
Pada Senin (3/1) dalam Musyawarah Disiplin Daerah yang digelar di Mapolrestabes Jabar, Jalan Sokarno Hatta, Bandung, Arif Rushman didampingi Komandan Humas Polda Jabar, Combos Pol Ibrahim Tombo, serta Arif Richman. (Noor Fidiya Shabrina / JPNN.com)
jpnn.com, Bandung – Habib Bahar bin Smith langsung diamankan penyidik Polda Jabar pada Senin (3/1/2022) malam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kecuali Habib BaharOrang yang mengunggah video berinisial TR itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pemeriksaan hari ini, penyidik telah memperoleh dua petunjuk yang sah dan didukung dengan barang bukti.
“Oleh karena itu penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” kata Kombes Arief Rachman Senin malam (3/1) di Mabes Polri Jabar, seperti dilansir jabar.jpnn.com.
Tak hanya Habib Bahar, DR yang mengunggah video ceramah di akun YouTube miliknya dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Combase Arif mengatakan pihaknya telah menahan Habib Bahar dan tersangka DR untuk kepentingan penyidikan.
“BS dinaikkan ke tingkat kecurigaan dan untuk tujuan penyelidikan yang diusulkan, BS dan TR ditangkap dan ditahan oleh penyidik,” katanya.
Baca lebih lajut: Pribka Aris Pamuji dipecat, karirnya keputusan polisi, pernyataan tegas AKPP Harry
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith langsung diamankan penyidik Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan