Bandung –
Polisi telah menetapkan 11 anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMPI) sebagai tersangka dalam aksi anarkis di kantor polisi daerah Jawa Barat. Di antara 11 tersangka adalah pengendara patung Maung Lodhaya.
“Kemarin (tersangka) terbelah dua. Tujuh pimpinan merusak empat pagar. Sekarang dia (yang menunggangi patung Maung Lodaya) satu dari empat orang,” kata Combase Ibrahim Tombo, Kabag Humas Polda Jabar . Dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Ibrahim mengatakan pengendara patung Maung Lodhaya berinisial JJ itu terbukti merusak pagar di Mabes Polri Jawa Barat. “Dia juga terbukti menyebabkan kerusakan. Jadi dia mendorong pagar, terbukti dia merusak pagar. Jadi kami tidak fokus pada mangga, tetapi sebenarnya perusak pagar yang terbukti melakukannya,” kata Ibrahim. .
Pasal yang digunakan dalam Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP. Dihukum sembilan tahun penjara. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jabar.
“(Tersangka) sudah ditahan,” kata Ibrahim.
|
Sekadar informasi, aksi unjuk rasa massal GMBI di depan Mapolrestabes Jabar di Bandung, Kamis (27/1) lalu berujung pada tindakan anarkis. Ratusan orang ditangkap polisi, termasuk M. Pause, Sekjen GMBI.
Dari 731 orang yang ditangkap, 11 telah ditetapkan sebagai tersangka. Pausan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Simak Videonya: 168 Anggota GMPI Berkumpul di Polda Jateng Pasca Bentrok di Jabar
(dir / bbn)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan