Jakarta –
Diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). pemilu 11 tahap 2024. Pemilu merupakan agenda negara yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pemilihan mendatang akan diadakan pada 14 Februari 2024.
Pemilihan ini memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD. Berikut 11 tahapan pemilu 2024.
Pemilihan Presiden, Wakil Presiden dan wakil rakyat lainnya akan kembali dilaksanakan pada tahun 2024. Dikutip dari situs Informasi Pemilu KPU, berikut jadwal Pilkada 2024.
- Rancangan peraturan pelaksanaan skema perencanaan dan anggaran serta pemilihan: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
- Jumlah blok dan penentuan blok: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
- Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
– Pengangkatan Anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
– Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023:
– Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023 - Masa kampanye pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
- Saat teduh: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
- Pemungutan suara dan penghitungan suara:
– Voting: Rabu, 14 Februari 2024
– Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
– Review Hasil Penghitungan: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024 - Penetapan hasil pemilu: 3 hari setelah pemberitahuan M.G. atau M.G. 3 hari setelah keputusan
- Pengucapan Sumpah/Sumpah Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
– Ikrar/Penegasan DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
– Pengambilan sumpah/Sumpah Presiden dan Wakil Presiden : Minggu, 20 Oktober 2024.
|
Daftar Nomor Urut Partai Politik 2024
Sebelumnya, KPU telah memutuskan 17 partai politik akan mengikuti pemilu 2024. Namun berdasarkan update, kini ada 24 parpol yang mengikuti pemilu 2024. Enam partai politik tersebut merupakan partai lokal Aceh.
Penomoran partai politik peserta pemilu 2024 juga sudah diputuskan. Urutan berdasarkan undian yang digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Ponjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022). Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
- P.K.P
- Kerindra
- PDIP
- Colgar
- Nastem
- Partai Buruh
- Pesta terkenal
- B.K.S
- P.K.N
- Hanura
- Partai Karuda
- PANCI
- Pesta Bulan Bintang
- Partai demokrat
- B.S.I
- Perindo
- PPP
- Partai Nangro Aceh (Partai Lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Partai Lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (Partai Lokal Aceh)
- Partai Aceh (Partai Lokal Aceh)
- Partai Keadilan Sejahtera Aceh (Partai Lokal Aceh)
- Partai Persatuan Kemerdekaan Rakyat Indonesia (Partai Daerah Aceh)
- Partai Sosial.
Demikian daftarnya pemilu 11 tahap Oleh KPU. Mungkin berguna!
Mahfut-Bamsot Bahas Tata Cara Pilkada di 4 Provinsi Baru Papua’:
(kny/imk)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan