TRIBUN-MEDAN.com – Polda Jawa Tengah mengungkap pungutan liar penerimaan calon bintara Polri 2022. Orang tua dari bintara masa depan menyetor sejumlah uang yang berbeda.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Gombez Iqbal Alqudusi mengungkapkan, besaran pungutan liar terkait penerimaan calon yang dilantik Polri 2022 bervariasi.
Gombez Iqbal membenarkan bahwa uang yang disetorkan orang tua calon bintara itu kepada polisi mencapai jutaan rupiah.
“Jumlah yang dibayarkan antara Rp 350 juta hingga Rp 750 juta,” kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).
Namun, menurut Iqbal, uang tersebut kini telah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak. Dari puluhan yang diuji, hanya belasan yang merupakan donor, katanya.
Adapun pemberian hadiah ratusan juta rupiah, kata Iqbal, dilakukan sebelum pengumuman kelulusan.
“Jadi sebenarnya mereka diterima atas dasar kemampuan calon masing-masing,” kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, lima polisi dan dua polisi PNS yang terlibat dalam kasus tersebut telah dicekal.
Lima oknum polisi yang menjalani pemeriksaan etik dan disiplin itu adalah Kombol AR, Kombol KN, AKB CS, Brigadir Z dan Brigadir EW.
Dia mengatakan kelima petugas polisi dinyatakan bersalah atas tindakan tercela dan meminta maaf kepada Badan Kepolisian Nasional.
Tiga polisi, Kombol AR, Kombol KN, dan AKB CS, dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun.
Sedangkan dua terpidana lainnya, Bripka Z dan Brigadir EW masing-masing divonis 21 hari dan 31 hari di tempat khusus.
Selain lima oknum polisi, dua polisi PNS yang diduga terlibat dengan perantara juga dikenai sanksi administratif.
Dokter yang terlibat dalam insiden tersebut dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan