Jakarta, CNN Indonesia –
Dirjen Reserse Kriminal Combase Polda Jawa Barat CH. Badoboy mengatakan, ada tersangka kasus pimpinan FBI yang diduga melanggar etika kesehatan. Risik Shihab, Di Mekamentung, Kabupaten Poker. Masalahnya sekarang telah meningkat ke tingkat penelitian.
“Penyidik akan melakukan penyidikan, melapor ke kejaksaan, kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Badoboy kepada Polda Jabar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11). Di tengah-tengah.
Tersangka dalam kasus ini adalah Marcus Zaria, pemilik pesantren.
“Kemungkinan melakukan tindak pidana, istilahnya bisa berdasarkan kemungkinan tersangka (tersangka) penyelenggara, atau pemilik atau pendiri pesantren (menjadi tersangka),” ujarnya.
Jumat (13/12) lalu, kegiatan Riseek bertempat di Pondok Pesantren Marcus FBI di Pondok Pesantren Mekamontung, Kabupaten Pokor. Peristiwa tersebut memicu keramaian warga menyusul kunjungan Risek.
Patoboi mengatakan, pemilik pesantren tersebut diduga adalah Risik. Dari hasil pemeriksaan, Rizik mengaku mendirikan pesantren sejak tahun 2012.
“Kami menemukan, pemilik pondok pesantren itu diduga HMR (Risik Shihab) yang berdiri pada 2012. Upaya banding oleh Satgas Govt-19 belum dipenuhi, sehingga prosesnya masih berjalan,” katanya.
Meski begitu, Padoboi mengatakan pondok pesantren dapat beroperasi di Kabupaten Pokor selama wabah virus corona. Namun, menurut aturan Bupati Pokhor Ade Yassin, pesantren tidak boleh menerima kunjungan.
Selain itu, menurut Badobai, sekitar 3.000 orang menghadiri acara tersebut. Oleh karena itu diduga kegiatan tersebut melanggar aturan etika kesehatan dalam rangka berhubungan dengan Pemerintah di Kabupaten Poker.
Padahal, menurut aturan PSBB sebelum AKB, operasi dibatasi hingga 50 persen dari total kapasitas atau maksimal 150 orang.
“Penyidik telah menyimpulkan bahwa insiden kriminal telah terdeteksi dan diduga ada upaya untuk mencegah pencegahan epidemi dan administrasi isolasi kesehatan,” kata Badoboy.
Foto: CNN Indonesia / Timothy Lone
Bagan jejak tiga tahun Rizik di Arab Saudi |
Dalam hal ini digunakan Pasal 14 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Isolasi Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut berlangsung dua pekan lalu saat Reesek menghadiri acara di Pesantren Budaya Pertanian Alam di kawasan Mekamontung Kabupaten Pokor.
Jumlah orang yang menghadiri acara tersebut semakin meningkat, dan peraturan kesehatan tidak diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona (Pemerintah-19).
Polisi sudah mencari informasi dari beberapa pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Belakangan, polisi sempat merencanakan undangan klarifikasi kepada bupati poker, Ade Yassin. Namun himbauan tersebut tak bisa terpenuhi karena Ade dinyatakan positif Covit-19.
(Andhra / Fra)
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Layaknya Range Rover, inilah wujud final calon SUV premium Chery Fulvin T11.
Mitsubishi Triton terbaru siap jadi pekerja keras, simak ubahannya
Berbentuk meliuk, rumah ini dibangun menggunakan material bekas