Jumat, 4 Desember 2020 – 02:55 WIB
Brigjen Avi Chettiono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. Foto: Ricardo
jpnn.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Tiumas membenarkan penangkapan Brigjen Pol Avi Chettiono Soni Eranata (28) atau Ustas Maher at-Dwailibi bisa dilakukan.
Ustas Maher menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Avi mengatakan kepada Bareskrim Polda Metro Jaya, Kamis (3/12) “sesuai prosedur penangkapan”.
Ikrar tersebut disampaikan Brigadir Jenderal Avi sebagai tanggapan atas kuasa hukum tersangka yang diduga melakukan malpraktek dan diskriminasi dalam penangkapan Soni Eranata atau Ustas Maher.
Brigjen Avi justru menantang mereka yang menentang penangkapan Ustas Maher untuk mengajukan kasus terlebih dahulu.
“Untuk diuji, silakan ke pengadilan,” ujarnya.
Avi menambahkan, tidak ada perlawanan dari tersangka dalam operasi penangkapan tersebut.
“Tidak ada perlawanan,” pungkas Brigjen Avi.
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Sosial mediaholic. Pemecah masalah yang ekstrim. Penggemar bacon amatir. Pemikir profesional.”
More Stories
Wanita penjual minuman ini dipuji karena kecantikannya
Unik! Sebuah hotel menjadi viral karena kasirnya adalah 'Harry'
Wanita yang diabaikan saat hendak membeli LV ini membalas dendam dengan uang Rp 1,3 miliar.