Memuat …
“Kami mengapresiasi upaya KPK yang sangat tepat dan berani. Menteri Sosial Juliari Badubara dapat terancam hukuman mati karena korupsi ketika negara terancam wabah Pemerintah-19,” kata Ixan Abdullah dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2020). (Baca lebih lajut: Suap Bantuan Sosial COVID-19, Mensos Juliari menilai sudah tepat menjatuhkan hukuman mati)
Ixon mendalilkan Julie Badubara dapat diduga melanggar Undang-Undang Anti Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 (UU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sehubungan dengan perubahan Undang-Undang Anti Korupsi sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: Mensos, Tersangka Kasus Suap Bantuan Sosial, Pegawai Merasa Diserang )
“Kami mengapresiasi upaya KPK terhadap OTT bagi banyak pejabat di lingkungan Kementerian Sosial. Ini kerja keras yang sangat tepat dan berani,” ujarnya.
Ia melanjutkan, masyarakat harus mengapresiasi KPK dalam pemberantasan korupsi. “Selain dihukum mati, Julie Pattubara juga telah mengganggu bantuan sosial karena melakukan tindak pidana korupsi saat negara dalam krisis akibat wabah COVID-19, dan karena melakukan kejahatan kemanusiaan saat masyarakat sedang berjuang melawan ancaman berbahaya virus corona,” jelasnya. (Baca juga: Doa Komisi VIII DPR untuk Mensos Juliari Badubara Agar Sabar dan Berani)
Selain itu, dia menilai penangkapan Juliari Badubara oleh KPK sebagai bukti komitmen pemerintahan Djokovic-Maroof Amin memberantas korupsi. KPK menetapkan Julie Pattubara sebagai tersangka kasus suap terkait Bantuan Sosial (Banzos) Pemerintah ke-19 wilayah Zapotec 2020.
(Darah)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan