Februari 1, 2025

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Ya!  Pengguna diminta mencari platform media sosial lain untuk memblokir Kominfo X

Ya! Pengguna diminta mencari platform media sosial lain untuk memblokir Kominfo X


Jakarta, Sisipkan Live

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang mempertimbangkan untuk memblokir X atau yang dulu bernama Twitter.

Larangan tersebut disebabkan adanya klausul pada platform X yang memperbolehkan pengguna memposting konten dewasa dan pornografi.

Melihat Pusat Bantuan X/Twitter, pengguna kini dapat mengunggah konten yang tidak aman untuk bekerja (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan berdasarkan kesepakatan bersama selama diberi peringatan dan label yang jelas.


Aturan tersebut langsung dikaji oleh Kominfo. Samuel Abrijani Bangerappan, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Gedung Kominfo menjelaskan, Kominfo berupaya mengurangi konten dewasa di X.

Namun, mereka tidak bisa langsung memblokir konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.

“Tentu saja X diblokir, saya tidak bisa memblokirnya. Kalau kita lihat konten pornografi, kita bilang ada konten pornografi, tolong dihapus, sudah ada ratusan ribu orang di X, banyak yang kita temukan. kebanyakan dari mereka benar-benar ada di sana.” Semmy seperti dikutip detikinetSabtu (15/6).

“Mari kita review langsung, mungkin langsung ditulis. Pasti akan diblokir. Kalau boleh, makanya kita baca,” lanjut Semmy.


X Logo Twitter/ Foto: Unsplash/Kelly Sikkema

Sementara itu, Semmy mengingatkan pengguna X untuk mempersiapkan diri berpindah ke platform media sosial lain.

Menurutnya, jika X memang diblokir, maka ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk membangun platform seperti X.

“Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya

Larangan gambar cabul tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak boleh menerapkan kebijakan yang melanggar aturan tersebut di Indonesia, jika tidak maka X akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(dia/dia)



Tonton juga video berikut ini:

READ  Prediksi Piala Dunia 2022 Senin Malam 16 Besar Jepang vs Kroasia