Februari 1, 2025

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

KPU: Hasil jajak pendapat ulang akan mengubah keputusan KPU tentang anggota DPD Sumbar terpilih: Samudera Nasional

KPU: Hasil jajak pendapat ulang akan mengubah keputusan KPU tentang anggota DPD Sumbar terpilih: Samudera Nasional

Padang – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Petty Epsilon Idrus mengatakan, hasil yang diperoleh dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Sumbar akan mengubah keputusan KPU terkait anggota DPD RI terpilih.

Hal itu disampaikan Petty usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara yang dilakukan pada Sabtu (13/7/2024).

Benar, menggantikan Keputusan KPU Nomor 360. Karena DPD diputuskan oleh KPU RI, kata Petty.

Terkait hasil PSU ini, kata Petty, KPU RI akan menunggu proses peninjauan berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Reorganisasi tingkat kecamatan baru akan dimulai pada Minggu (14/7/2024).

“Maksimal (penghitungan ulang suara) 3 hari, lalu dari kecamatan ke KPU Kabupaten Kota maksimal 2 hari, lalu kembali ke provinsi 2 hari,” ujarnya.

“Kemudian kita akan ke KPU RI. Tapi KPU RI akan menunggu seluruh organisasi publik yang terlibat karena akan mengubah keputusan KPU terkait hasil pemilu 2024,” lanjutnya.

Sekadar informasi, PSU calon DPD RI Pemilu 2024 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024.

Kesimpulannya, pengadilan memerintahkan KPU menjalankan PSU bersama pemohon Irman Guzman sebagai mitra dalam perkara tersebut. Irman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun nama Irman tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Ikuti Berita Okezone berita Google

READ  3 Alasan Cristiano Ronaldo Resmi Bertahan di Manchester United No 1 Terima Kenyataan: Okeson Bola

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disiniDan nantikan kejutan menarik lainnya

Erman, mantan anggota DPD, menggugat Keputusan KPU Nomor 360 dan menolak Keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat.

Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU ke PTUN. Hasil keputusan PTUN memerintahkan KPU memasukkan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga melapor ke Bawaslu, yang akhirnya Bawaslu memerintahkan KPU menindaklanjuti keputusan PTUN tersebut.

Alasan KPU tidak mencantumkan nama Irman sebagai calon anggota DPD karena berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan narapidana harus menyelesaikan masa tunggu selama lima tahun. periode. Penahanan mereka didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.

Meski demikian, MK dalam putusannya memerintahkan pengungkapan identitas mantan narapidana Irman. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU membubarkan PSU dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni mendatang.

Ikuti Saluran WhatsApp Okezone Untuk update berita terkini setiap hari