Larangan Memakai jilbab Oleh perempuan anggota Korps Pengibar Bendera Adat (Baskibraka) memicu kontroversi di masyarakat. Banyak pihak yang 'protes' terhadap ketentuan ini. Kini, panggung utama Paskipraga pun berlangsung. Perdebatan berakhir dengan ini Akhir yang bahagia. Beberapa anggota Baskipraga perempuan tampak berhijab.
Selasa 13 Agustus 2024 menjadi momen yang menjadi sorotan publik. Saat upacara pembukaan Paskipraga di Istana Negara Ibukota Kepulauan (IKN), perempuan bercadar itu tampak bukan Paskipraga. Padahal, sebelumnya beberapa Paskipraga perempuan mengenakan jilbab.
Pengurus Pusat Paskipraka Pensiunan Indonesia (PPI) menjelaskan, 18 anggota Paskipraka perempuan mengenakan jilbab atau hijab. PPI menyayangkan pelarangan hijab karena belum pernah terjadi sebelumnya. 18 anggota Baskipraga perempuan tak berhijab saat pelantikan.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan aturan tersebut dalam Surat Keputusan (SK) BPIP dan Surat Edaran (SE) dalam SE No.128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP. Dalam laman BPIP, dilihat Rabu (14/8), tercantum ketentuan mengenai pembinaan Paskibraka tahun 2024.
SE ini mengatur tentang dress code Baskipraga. Aturan tersebut dilampirkan pada persyaratan Calon Baskibraga Nomor Urut 10.
Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Keputusan Presiden BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Busana, Atribut, dan Penampilan Pasukan Pengibar Bendera Adat. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 1 Juli 2024 oleh Kepala BPIP di Jakarta, Udien Wahyudi.
Dalam Keputusan Presiden BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dilampirkan 2 gambar pakaian paskipraga putra dan paskipraga putri. Gambar baju paskibraka tidak terdapat gambar perempuan berjilbab.
Kelompok, partai politik, ormas, organisasi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, yang berbasis Islam dan yang berbasis hak asasi manusia semuanya menyoroti masalah ini. Presiden BPIP Yudian Vahyudi mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk konsistensi.
Upacara memperingati momen deklarasi telah dimulai di IKN dan Jakarta. Kontroversi muncul saat wanita tersebut kedapatan mengenakan hijab baskibraga. Foto: Sekretariat Presiden
|
Menambah argumen, bagaimana negara yang menghargai keberagaman bisa melarang perbedaan? Singkat cerita, setelah perdebatan sengit dan kritik pedas dari Udyan Vahyudi, Baskipraga perempuan diperbolehkan berhijab. Yudian meminta maaf.
Putri Paskipraga yang berhijab bisa mengabdi tanpa melepas hijab saat mengibarkan Sang Saka Mera Putti di ibu kota nusantara dalam rangka HUT RI ke-79, kata Yudian dalam keterangannya, Kamis pekan lalu. 15/8).
Halaman selanjutnya, 'Happy Ending' di IKN:
Tonton Video: Berita Teratas: Kebakaran Besar Mangarai dan Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia di IKN
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan