10 Maret 2021 – 20:04 WIB
Ferdy Sampo sebagai Inspektur Jenderal Divisi Percobaan Polri. Foto: Andara / HO-Polri
jpnn.com, Jakarta – Bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Brigade Presidio Utomo Dia menghadapi hukuman 3,5 tahun penjara, denda $ 100 juta dan hukuman penjara 6 bulan.
Joko Zandra, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Polly BPNS BareScrime, dituduh menerima suap untuk mencabut red notice di Interpol.
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, dari Kadima Percobaan Polly, menegaskan akan segera digelar sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Presidizo, yang merupakan jenderal aktif.
“Masih harus dilihat apakah yang bersangkutan (Presidijo) akan naik banding atau tidak. Kalau diterima berarti sudah kami terima. Kami akan menjalankan etika profesi,” kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (10/3).
Menurut Sambo, KKEP diberi tugas merampok Gengsi.
Pemberhentian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
“Satuan masa percobaan polisi akan segera melakukan penyidikan dan pengarsipan sebelum KKEP melakukan penyidikan,” kata Ferdy.
Panel mengatakan Brigen Presidio Utomo terbukti secara hukum dan tegas bersalah menerima suap sebesar $ 100.000 melalui Tommy Smarty dari Joko Jandra, tersangka bankir dalam skandal Polly Chessy.
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan