TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pelarian Samin Tan sudah berakhir.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada Senin (5/4/2021).
Dalam perkembangan kasus P.T.
Senin siang pukul 15.30, Jalan MH Jakarta Pusat. Tim penyidik KPK menangkap Samin Dan di sebuah hotel di Thamrin.
Diborgol, Samin Dan dibawa ke gedung KPK pada Senin (5/4/2021) sore.
Penangkapan Samin Tan adalah KPK selama setahun.
Tahun lalu, pada 2 dan 5 Maret 2020, Samin Tan dua kali didakwa mengabaikan panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kemudian pada 10 Maret 2020, KPK secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Samin Dan.
Tak bisa menangkap Samin Don, pada 17 April 2020 KPK akhirnya menambahkan Samin Don ke DPO.
Kasus suap Samin Dan terungkap saat KPK mengusut kasus korupsi PLDU RIO I.
Baca juga: KPK: Tangkap Harun Masiku dan OPD lainnya setelah Samin Dan
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan