April 30, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Dilarang keras pulang ke rumah dari 6-17 Mei 2021. Apa saja hambatan jika Anda ingin melanggarnya?

KOMPAS.com – Dalam upaya meredam penyebaran Govt-19, pemerintah mencanangkan larangan pengembalian Itul Fitri 1442 ke Hijriah.

Periode penghapusan kembali ke rumah dimulai 6-17 Mei 2021.

Peraturan tersebut membebaskan wisatawan dari kendaraan layanan pengiriman darurat dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak untuk mendapatkan keuntungan tidak kembali, yaitu:

  • Kerja / Perjalanan Bisnis
  • Melihat keluarga yang sakit
  • Melihat anggota keluarga yang berduka
  • Wanita hamil dengan 1 anggota keluarga
  • Ditemani maksimal 2 orang untuk persalinan terbantu

Baca juga: Berikut adalah batasan bagi PNS yang ingin pulang ke LeBron 2021

Dan kemudian Penalti Apakah akan dibayarkan jika ketentuan pulang dilanggar?

Pelanggaran aturan yang masuk ke rumah ini akan dikenakan sanksi.

Penalti Itu dalam bentuk Bagus, Sosial, penjara dan atau pelanggar menurut hukum.

“Pelanggaran surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, pembatasan sosial, kurungan dan / atau ketentuan hukum,” kata peraturan itu.

Baca juga: Apakah Anda ingin menerima $ 3,5 juta bantuan modal usaha dari Kementerian Sosial? Ini situasinya …

Perlu membawa SIKM

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Suasana terminal Bandung Sikohiam sepi bagi para pemudik saat terjadi epidemi Pemerintah ke-19.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa penumpang yang dikecualikan dari ketentuan di atas harus membawa surat izin tertulis atau izin masuk / masuk (SIKM) untuk bepergian.

Aturan SIKM adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Instansi Pemerintah atau ASN, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (PUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (PUMT), Prajurit DNI dan Anggota Polri Basah Atau melampirkan izin tertulis dari Pejabat Tingkat Eselon II dengan fasilitas elektronik. Tanda tangan dan identifikasi kandidat. Wisatawan
  • Pegawai swasta melampirkan izin tertulis dari pimpinan perusahaan, dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan dan identifikasi calon pemudik.
  • Untuk peserta sektor informal melampirkan izin tertulis dari kepala desa / lura yang dilampiri dengan tanda tangan basah / elektronik kepala desa / laura dan identitas calon pemudik.
  • Bagi masyarakat umum yang tidak bekerja melampirkan izin tertulis dari Kepala Desa / Lura yang dilampiri dengan tanda tangan basah / elektronik ketua desa / Lura dan identitas calon pemudik.
READ  Musim Hujan Prabowo Bertemu Relawan di Riyadh, Mencium Bendera Palestina

Baca juga: 2021 LeBron memeriksa dari larangan mudik …

Izin Perjalanan atau SIKM berlaku untuk ketentuan berikut:

  • Terapkan satu per satu
  • Berlaku untuk tur kota / daerah / provinsi / negara
  • Ini wajib bagi wisatawan berusia 17 tahun ke atas

Baca juga: Dilarang mudik LeBron 2021, yang merupakan saran dari pengamat lalu lintas