TRIBUNNEWS.COM – Kasus aplikasi alat uji cepat antigen yang digunakan dalam Bandara Kulanamu Bandara Internasional (KNIA) berhasil dibongkar.
Sejak kasus ini, 5 orang telah dilindungi.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari dimulainya petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIT). Polda Sumatera Utara Menerima laporan dari pengguna Antigen Rapid Testing Service di Bandara KNIA.
Menurut masyarakat, alat antigen cepat yang digunakan oleh penyedia jasa adalah produk yang digunakan.
Oleh karena itu, dikhawatirkan material bekas tersebut akan sangat menyebarkan virus Govt-19 kepada orang-orang yang terbang melalui Bandara KNIA.
Keluar dari laporan tersebut, Bareskrim Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levion Chandra dan anggotanya untuk mengusut.
Baca juga: Komisi IX memverifikasi kapan aplikasi antigen cepat yang digunakan di Glanamu dibuat
Pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Dit Reskrip Polda Sumatera Utara Menyamarkan diri Anda sebagai calon penumpang di pesawat dan lakukan uji antigen cepat.
Selain itu, petugas reskrip DIT mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor urut.
Setelah mendapat serial number, petugas Crimson dipanggil dengan namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk mengambil sampel yang dimasukkan di setiap lubang hidung.
Usai sampel selesai, petugas Krimea menunggu di ruang tunggu hasil antigen cepat.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan