April 25, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Arti Singkatan, Tugas dan Wewenang

Arti Singkatan, Tugas dan Wewenang

Jakarta

apa itu PPK, PBS dan KBPS? Ketiga istilah tersebut sudah tidak asing lagi di dunia pemilu. Pemilihan Umum (Bemilu) digunakan untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lalu, apa saja tugas PPK, PPS, KPPS dalam pemilu? Cek informasi di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.

PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan umum. Penyelenggara pemilu adalah organisasi yang menyelenggarakan pemilu.

PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari pemilihan. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Apa itu PPK?

Dikutip dari Pasal 1 ayat (7) Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2022, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU.
Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan.

PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Anggota PPK terdiri dari lima orang yang terdiri dari seorang pimpinan dan empat anggota.

Tugas dan Wewenang PPK

Dalam menyelenggarakan pemilu, PPK memiliki tugas dan wewenang sesuai peraturan KPU. Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK.

  1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilu
  3. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan atau yang ditetapkan lain oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  4. Memperoleh dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh BPS di wilayah kerjanya
  6. Meninjau hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Panvaslu Kab.
READ  Madrid menggantikan Barcelona, ​​tempelkan Atletico

Apa itu PBS?

Pasal 1 Ayat (8) PKPU No. 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan dan pemilihan di tingkat kecamatan/desa atau disebut lain. Singkatan PBS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.

TUGAS DAN KEWAJIBAN PPS

Anggota PPS terdiri dari tiga orang yaitu seorang Ketua dan dua orang Anggota. Tugas dan Wewenang PPS sesuai PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 19:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Terbaru dan Daftar Pemilih Tetap
  2. Membuat KPPS
  3. Periksa dan tinjau dukungan untuk kandidat individu
  4. Pengajuan calon Pantarlih ke KPU Kabupaten/Kota
  5. Umumkan daftar pemilih
  6. Dapatkan umpan balik dari publik tentang Daftar Pemilihan Sementara
  7. Memperbaiki daftar pemilih sementara dan mengumumkan hasil perbaikan
  8. Penetapan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap
  9. Pengumuman daftar pemilih tetap dan pelaporan kepada KPU Kabupaten/Kota oleh PPK
  10. Menyerahkan daftar pemilih ke PPK.

Saksikan juga video ‘Khuz Yahya tentang Sistem Pemilihan Proporsional Tertutup: Hak Pemilih yang Berkurang’:

[Gambas:Video 20detik]

Ringkasan PPK, PBS dan KBPS sudah tahu. Lihat halaman selanjutnya untuk penjelasan KPPS beserta tugas dan wewenangnya.