TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah fitur-fiturnya pinjaman online (pinjol) adalah ilegal, serta daftar perusahaan pinchol Sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah mengambil tindakan cepat dan tegas bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Satgas Waspada Investasi. pinjaman online Melanggar hukum adalah ilegal.
Sebagai informasi, 3.516 aplikasi atau situs telah diblokir sejak 2018 pinjaman online Liar.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mewaspadai penawaran pinjaman yang ditawarkan melalui SMS/WhatsApp. pinjaman online Liar.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan saja pinjaman online Sudah berlisensi OJK.
Lalu, apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal? Dan apa saja lembaga pinjaman online yang legal dan sudah berizin dari OJK?
Baca selengkapnya: Tanggapan peminjam terhadap pengurangan bunga pinjaman hingga 50 persen
Baca selengkapnya: Pakar Hukum: Suku bunga pinjaman online ilegal tidak masuk akal
Dilaporkan oleh Instagram OJKCiri-ciri dan faktor peningkatan pinjaman online ilegal dan cara memeriksa keabsahan pinjaman online, yaitu:
A. Pinjaman online ilegal
Kebutuhan yang mendesak membuat orang cepat terjerat utang, yang dimanfaatkan oleh para penjahat pinjaman online Liar.
Ini memiliki fitur berikut: pinjaman online ilegal, antara lain:
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Layaknya Range Rover, inilah wujud final calon SUV premium Chery Fulvin T11.
Mitsubishi Triton terbaru siap jadi pekerja keras, simak ubahannya
Berbentuk meliuk, rumah ini dibangun menggunakan material bekas