April 19, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Egi Sudjana Minta Jokowi Hadiri Sidang Dugaan Piagam Palsu, Tanggapan KSP

Egi Sudjana Minta Jokowi Hadiri Sidang Dugaan Piagam Palsu, Tanggapan KSP

Jakarta

Menanggapi hal itu, pengacara Kantor Staf Presiden (KSP) Bambang Tri menanggapi Mulyono. Telur Sudjana, yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam penyelidikan dugaan ijazah palsu. KSP mempertanyakan motif Eki.

“Harusnya sulit bagi kita untuk memisahkan orang dari posisi atau jabatan profesional kita. Bagaimana kita bisa memisahkan Presiden Jokowi dan Joko Widodo-nya,” kata Ahli Utama KSP Ade Irfan Bulungan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Ade menjelaskan, kepresidenan terkait dengan kepribadian Jokowi. Ade merasa wajar jika Jokowi diwakili Jaksa Agung Negara (JPN).

“Pasti ada hak etik yang melekat pada Jokowi sebagai presiden. Posisi JPN ya harus mewakili pemerintah, negara. JPN adalah jaksa penuntut umum dan terikat hukum,” kata Ade.

Ade mengatakan, Eki Chudjana harus memahami aturan terkait kejaksaan. Ia juga menyebut Eki Chudjana yang sudah puluhan tahun berprofesi sebagai pengacara.

“Saya pikir Bang Eki tahu itu dengan sangat baik Pengacara, pengalaman puluhan tahun, tidak lagi bisa diperdebatkan. Ya, JPN sedang membahas kenapa Joko Widodo tidak hadir. Yah, itu pribadi, sudah dijelaskan sebelumnya. Mengapa Representasi? Ya, JPN bisa mewakili pemerintah, itu tugasnya,” kata Ade.

Eki Sudjana sebelumnya meminta Jokowi untuk hadir di persidangan kasus gelar palsu tersebut. Egi mengatakan kasus itu adalah masalah pribadi.

“Dalam persidangan ini, ini adalah acara hukum resmi. Dimana kita semua seharusnya tahu. Yang perlu diingatkan, ini urusan pribadi, urusan pribadi Jokowi,” kata Jokowi. Telur Sudjana Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bunkur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).

READ  Soal kampanye benci produk luar negeri, Rocky menyebut Jerung Djokovic sebagai produk gagal

Eki mempertanyakan alasan Jokowi saat saya diwakili sebagai termohon oleh Jaksa Agung Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kantor Kejaksaan Agung.

“Kenapa kejaksaan diwakili? Kejaksaan adalah kejaksaan negara. Jadi beritahu mereka itu kasus perdata,” kata Egi.

Eki Sudjana (Karin/Tedikcom)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Heneng Bujadi mengatakan semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, berhak diwakili oleh kuasa hukumnya. Hakim juga mempertanyakan alasan tidak hadirnya kasus tersebut.

Kliennya tidak hadir dalam sidang kasus diplomasi Jokowi karena ditahan atas tuduhan penistaan ​​agama dan ujaran kebencian. Eggi Sudjana kemudian langsung mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi sebagai tergugat.

“Ini kan urusan pribadi Jokowi, ijazahnya diduga palsu. Jadi yang terhormat, majelis yang tepat dalam undangan nanti harus Presiden Jokowi atau saudara Jokowi. Kenapa dia tidak hadir? Telur.

Baca juga ‘Bambang Trie: Ijazah Jokowi Diragukan Pencemaran Nama Baik’:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/aik)