Jumat, 24 September 2021 – 16:12 WIB
Pendekatan Menko Maritim dan Investasi itu dijawab Guru Besar Hukum Pidana kepada Luhud Pinsar Pontajiden. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama / JPNN.com
jpnn.com, Jakarta – Profesor Kriminologi, Universitas Krishna. Indriando Seno Adji menanggapi tindakan Menteri Kelautan dan Koordinasi Penanaman Modal, Luhut Pinsar Panchayat, yang mengadukan kepada Harris Azhar dan Fatia Malidianti.
Pendiri Luhat Lokdaru Harris Azhar dan Koordinator Contras Fatia diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong ke Polta Metro Jaya pada Rabu (22/9).
Menurut Indriando, langkah Luhut merupakan hal yang wajar dan mewakili warga negara yang taat hukum.
“Pendekatan pelaporan LBP (Luhut Binsar Panjaitan) HA (Haris Azhar) itu wajar dan mencerminkan representasi warga yang tunduk pada praktik hukum yang baik,” kata Indriando kepada JPNN.com, Jumat (24/9).
“LBP ingin menunjukkan bahwa setiap warga negara mematuhi prinsip-prinsip hukum. Itu tidak menunjukkan sikap yang tampak mandiri tanpa batasan,” lanjut Indriando.
Seorang dosen hukum Universitas Indonesia mengatakan tidak ada lagi kebebasan berpendapat yang utuh atau tidak terbatas.
“Ada animus injurious policy, artinya pelaku harus menyadari betul bahwa kata atau frasa subjektifnya dapat berdampak dan merugikan serta melukai rasa hormat seseorang,” katanya.
Indriando melanjutkan, solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan yang direstrukturisasi.
Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Krishnatvipayana. Indriando Ceno Adji menanggapi tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pinsar Panchetan.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan