April 25, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Hambatan untuk mobil yang menggunakan aksesoris klakson untuk lampu pijar

Hambatan untuk mobil yang menggunakan aksesoris klakson untuk lampu pijar

Jakarta, KOMPAS.com – Pengemudi mobil harus bersimpati kepada pengguna jalan lainnya. Jangan biarkan untuk kepuasan pribadi, kita mengabaikan keselamatan orang lain.

Ada banyak contoh yang menunjukkan kurangnya empati terhadap pengemudi mobil. Seperti insiden instalasi Bumper tanduk Atau bemper dengan kawat berduri tajam, yang tentunya akan membahayakan siapa saja yang menyentuhnya.

Kemudian, pengendara sengaja dipasang Lampu yang menyilaukan Di depan. Atau bagian belakangnya buruk dan Anda bisa melihat semua kendaraan berbaris di belakangnya.

Baca selengkapnya: Djokovic mencoba Genesis G80 di Padang, pengalaman menggunakan mobil listrik di luar kota

Dermaga. Kantor Polisi Inhu Polisi Lalu Lintas Polres Inhu pada Sabtu (22/1/2022) mengambil tilang mobil yang menggunakan klakson bemper menyilaukan.

Masih banyak contoh ketidaksabaran yang ditunjukkan oleh pengemudi yang memodifikasi mobilnya tanpa memikirkan sebab akibat.

Termasuk pemasangan Lampu tembakLampu warna-warni sebagai pengganti lampu utama, palet modifikasi tak terlihat, klakson dengan suara yang melebihi batas.

Putyando, pengamat lalu lintas dan masalah hukum, mengatakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (LLAJ) melarang setiap kendaraan bermotor memasang peralatan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

Baca selengkapnya: Djokovic memulai pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik tahap kedua

https://www.youtube.com/watch?v=yMNa7wWvWWDw

Pasal 58 menyatakan bahwa “setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dilarang memasang peralatan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas”. Kompas.com (9/6/2022).

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan peralatan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas adalah pemasangan peralatan, perkakas, atau barang lain di dalam kendaraan yang menimbulkan risiko terhadap keselamatan lalu lintas.

Menurutnya, memasang bemper dengan paku besi tajam, dan Sub Hal ini membahayakan orang lain sehingga menimbulkan pelanggaran lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 279:

READ  Kekayaan Salt Bay adalah kebenaran kotor di balik menu restoran

Baca selengkapnya: Jika terjadi kecelakaan, masyarakat diminta untuk menghindari bus wisata murah

Pengemudi mobil memasang bemper yang dilengkapi dengan pakuDermaga. Facebook Cepi Suganda Pengemudi mobil memasang bemper yang dilengkapi dengan paku

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dilengkapi dengan peralatan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

“Tindakan petugas adalah menegakkan hukum dengan tilang, yang kemudian dilampirkan pada kekuatan memilih masing-masing anggota,” kata Putin.

Bumper berbahaya dapat dibuang sebagai barang bukti untuk kepentingan umum demi keselamatan dan keamanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Menurut saya, jika peralatan bumper berduri melukai atau melukai orang lain, itu bisa dihukum sebagai pelanggaran biasa,” katanya.

Dapatkan pembaruan pesan pilihan Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Jom join team telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, Kemudian bergabung. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.