Sabtu, 5 November 2022 – 13:00 WIB
Viva Otomotif – Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk berhenti menggunakan sistem manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Kapolri mengeluarkan peraturan baru, yang menginstruksikan polisi untuk POLISI Transportasi untuk melamar tiket Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik atau Elektronik (Daging)
Polri telah menyediakan sejumlah kamera fixed ETLE yang dipasang di beberapa ruas jalan. Dilengkapi dengan teknologi kecerdasan buatan, perangkat tersebut dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak memakai sabuk pengaman, melawan jalan hingga melebihi batas kecepatan.
Sistem elektronik di kamera dapat mendaftarkan plat nomor kendaraan, dan pelanggar akan dikenakan sanksi, yang informasinya akan dikirim langsung ke alamat, menurut data Runmore.
Untuk menyiasati titik yang tidak terlacak oleh kamera ETLE standar, Penjaga Lalu Lintas Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dengan sistem mobile ETLE berupa kamera genggam. Kemudian mereka menggunakan kamera TerampilItu dipakai oleh petugas mengemudi Motor.
Aksi petugas terekam kamera video, yang kemudian diunggah ke media sosial dan langsung viral. Dikutip dari laman Instagram @fakta.indoPada hari Sabtu, 5 November 2022, seorang petugas melakukan pemberhentian santai di depan seorang pelanggar lalu lintas yang tidak mengenakan helm.
Viva Otomotif: Polisi menggunakan tilang ETLE pada pelanggar lalu lintas.
Foto:
- Tangkapan layar dari Instagram @facts.indo
“Sosial mediaholic. Pemecah masalah yang ekstrim. Penggemar bacon amatir. Pemikir profesional.”
More Stories
Wanita penjual minuman ini dipuji karena kecantikannya
Unik! Sebuah hotel menjadi viral karena kasirnya adalah 'Harry'
Wanita yang diabaikan saat hendak membeli LV ini membalas dendam dengan uang Rp 1,3 miliar.