Januari 31, 2025

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Jangan panik, debitur ingin mendapatkan kembali kendaraannya, pastikan keempat syarat ini terpenuhi

Jangan panik, debitur ingin mendapatkan kembali kendaraannya, pastikan keempat syarat ini terpenuhi

Tribunnews.com

Bagan Credit Fraud Debt collector saat ingin mendapatkan kembali sepeda motor.

Otomania.com – Jangan panik saat kendaraan ditarik paksa Penagih hutang, Pastikan keempat kondisi ini terpenuhi.

Tindakan Penagih hutang Penanggung jawab penarikan kendaraan yang terkait dengan kredit macet terkadang sangat merepotkan.

Tanpa basa-basi lagi di jalan umum, para penagih utang kerap menepi secara paksa kendaraan yang terlambat membayar cicilan.

Akibatnya, pengembalian paksa kendaraan terkadang mendapat tentangan dari pemiliknya.

Baca selengkapnya: Debt collector punya banyak nama, kenali aja, jadi nggak heran, apa sebutan di daerahmu?

Namun, ada jalan keluar ketika dihadapkan Penagih hutang Jadi akan ada konflik fisik yang tidak ada habisnya.

Menurut Kelvin Viratno, Ketua Umum Asosiasi Lembaga Keuangan Indonesia (APPI).

Penagih utang harus memenuhi empat syarat sebelum mengeksekusi kendaraan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sudah mengatur untuk mendatangkan sapona,” ujar salah seorang sapaan akrab yang dilantik dalam acara Credito Virtual Chat (Ngovi) pada Jumat (24/9/2021).

Baca selengkapnya: Isi Aplikasi Debt Collector Terungkap, Data Pemilik dan Informasi Mobil dan Motor Lengkap! Keinginan untuk ditutup

READ  Siap-siap Naik Tol Ruas Tol Surabaya-Jembol, Ini Besarannya