April 25, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Jangan terima tilang karena melanggar bus, pria ini bahkan meminta polisi berkelahi

Jakarta, Kompas.Dengan – Video dia berdebat dengan seseorang menjadi viral di media sosial Petugas Jalan Sultan Agung, Polisi Lalu Lintas (Polandia) di Mangarai, Debit, Jakarta Selatan.

Dalam video yang diunggah ke akun Instagram wargajakarta.id, seorang pria berjaket dan celana panjang mengecam petugas karena tidak terima. Tiket.

Menurut Sambodo Purnomo Yoko, Direktur Landas Bolta Metro Jaya Gompas, peristiwa itu terjadi. Pengemudi Bos Rute bus. Petugas Mencoba membawa pesanan, orang tersebut ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca selengkapnya: Hambatan bagi pengemudi yang ingin melakukan perjalanan di jalur bus Transjakarta

“Itu adalah anggota Laut Penjaga Sopir Melalui busway, saya memeriksa bahwa Anda tidak memiliki SIM. Namun, saat hendak mendapatkan tiket, yang bersangkutan tidak terima,” kata Sambodo, Sabtu (22/1/2022).

Sambodo menambahkan bahwa pria itu juga mencoba mengutuk dan membuat marah pihak berwenang. Namun, pada akhirnya orang tersebut ditilang oleh anggota polisi lalu lintas.

“Yang bersangkutan memprovokasi pihak berwajib dan (tapi) para anggota menahan emosinya. (Untungnya) juga dikeluarkan tiket oleh anggota yang bersangkutan. Terima kasih.”

Sambodo mengimbau masyarakat agar patuh saat diperiksa pihak berwajib. Menurutnya, Polandas sangat menghormati pelanggar yang sopan.

“Kami akan sangat menghormati mereka yang melanggar kesopanan pihak berwenang,” katanya.

Psikolog Adi Sasongo yang menanggapi, mengatakan, ini bukan pertama kali terjadi pemicu emosi atau driver.

“Fenomena ini sudah banyak. Saya kira itu karena ada sikap toleransi. Toleransi yang baik untuk aparat penegak hukum dan orang lain,” kata Adi.

Menurutnya, hilangnya daya tahan ini sayangnya dilakukan saat berkendara. Selain itu, pengendara yang melintas di jalan raya tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Nisa Sabian & Ice Klarifikasi Soal Kehamilan, Fakta ...

“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu. Cara menekan emosi sebenarnya sederhana, dengan menumbuhkan rasa menghargai nyawa dan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” kata Adi.

KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Pada Kamis (30/9/2021) sore, polisi lalu lintas mengeluarkan tilang kepada sejumlah besar pengendara sepeda motor yang melintas di jalan Bulo, Keporan Baru, Stasiun MRT Blok A, Jalan Banglima Polym, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengamat lalu lintas, Futiando, mengatakan setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama. Jika warga negara yang baik (pengendara) dipecat oleh petugas polisi, ia harus mematuhi perintah yang ditentukan dalam undang-undang.

Baca selengkapnya: LSUV paling laris tahun 2021 adalah Toyota Rush bekas Rp 90 jutaan.

“Jika pelanggar berkelahi atau menggunakan kata-kata yang tidak pantas, dia dapat dikenai hukuman umum.

Untuk pengemudi yang tidak mematuhi otoritas, ini adalah pelanggaran lalu lintas yang diatur oleh Peraturan 282. “Setiap pengguna jalan yang melanggar perintah Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Dapatkan pembaruan pesan pilihan Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Jom join team telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, Kemudian bergabung. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.