Dirlandas Bolta Metro Jaya
Ilustrasi Deskripsi Plat Nomor Lucu
Otomotifnet.com – Bersiaplah, ada 7 Pelat Target sepeda motor atau mobil polisi.
Sekadar informasi, pastikan penggunaan sepeda motor atau mobil di jalan adalah wajib Pelat.
Sebagai makhluk Pelat Direkam dan diidentifikasi dalam data Samsung.
Itu semua terdaftar di sana Pelat Kendaraan dapat dihitung secara resmi.
Syarat Penggunaan Pelat Atau TNKB Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Jika kendaraan melanggar aturan Pelat, Denda paling banyak Rp 500.000 atau paling lama dua bulan penjara.
UU juga mengatur Pelat Dilarang mengubah atau membubuhkan bentuk, warna, teks atau penempelan pada stiker atau logo yang tidak sah.
Baca juga: Terungkap, Inilah Alasan Kenapa Huruf C Tidak Digunakan Sebagai Plat Nomor di Indonesia
Kakum Titlandas Bolta Metro Jaya AKBP Bahri Sreekar Wakil Ketua Direktorat, Plat nomor kendaraan punya aturan sendiri.
Semua mengacu pada spesifikasi teknis yang diberikan oleh Polri.
“Setiap plat nomor yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang diberikan oleh Polri.
Jika diubah atau tidak sesuai, itu akan termasuk pelanggaran lalu lintas, ”kata Bahri.
Untuk itu, bagi yang sudah membeli kendaraan baru atau bekas, perhatikan plat nomornya.
Berikut 7 contoh plat nomor kendaraan yang dicari polisi yang melanggar aturan:
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Pilihan skutik bekas Rp 7 jutaan, Get Beat atau Mio
Honda BR-V N7X 2024 Ungkap Kehebatan: Perpaduan Kemewahan, Keamanan, dan Performa!
Meski Toyota Fortuner zigzag menanjak, belum tentu demikian