April 25, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Kendaraan listrik di Indonesia memiliki 5 jenis plat nomor

TANGERANG, KOMPAS.com – Disiapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pelat Spesial Kendaraan listrik. Mobil dan Motor listrik Kemudian akan dibedakan dari plat nomor dengan warna khusus dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Kata AKP Rudy Viransya Chettino, Kepala Urusan Administrasi Kependudukan Bolta Metro Jaya. Plat nomor kendaraan listrik Petugas polisi akan menggunakan kombinasi warna biru untuk mengidentifikasi mereka dengan mudah.

Menurut dia, pengaturan terkait warna plat nomor kendaraan listrik tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca selengkapnya: Ada preman di Bali yang sewa kendaraan, cek kendaraannya dulu

Tangkapan layar Youtube BRIN Indonesia Jenis plat nomor kendaraan listrik

Peraturan ini mengatur bahwa warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dicantumkan tanda pengenal khusus kendaraan bermotor listrik (ranmor), yang ditetapkan atas perintah Mabes Polri.

“Sesuai keputusan Mabes Polri, warna TNKB memiliki identitas khusus untuk kendaraan listrik,” kata Rudy dalam acara tersebut. Pertunjukan pidato IEMS 2021 di Serpong, Tangerang (24/11/2021).

Informasi, inspirasi dan Intelijen Dari Surel Anda.
Registrasi Surel

“Dikeluarkan pada 8 Januari 2020 oleh Kapolri Nomor 5 Tahun 2020 atas perintah Kapolri,” ujarnya.

Baca selengkapnya: Transmisi CVT Avanza baru berbeda dari CVT lainnya

Plat nomor kendaraan listrikTangkapan layar Youtube BRIN Indonesia Plat nomor kendaraan listrik

Rudy juga mengatakan rencananya akan ada lima jenis plat nomor untuk kendaraan listrik. Yang pertama adalah TNKB dengan warna dasar hitam Daftar Biru untuk kendaraan pribadi.

Kemudian, untuk TNKB warna kuning-biru untuk angkutan umum dan warna merah-biru untuk kendaraan dinas.

READ  Melihat kemungkinan peluncuran Honda N7X sebagai penerus BR-V di GIIAS 2021

Putih dan biru untuk Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor (STCK). Kemudian, hijau dan biru untuk kendaraan di area tertentu seperti area eksklusif terikat di Batam.

“Di bawah tahun 2020, Mobil listrik Belum ada Daftar Biru. Tapi, menurut keputusan Cagorlandas terbaru tahun 2020 sudah ada,” kata Rudy.

Dapatkan pembaruan Pesan pilihan Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Jom join team telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, Kemudian bergabung. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.