Jakarta, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (NCPMengangkat Wakil Ketua DPR Aziz Siamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) sebagai tersangka.
Aziz ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kabupaten Lombard Tengah yang diduga memberikan hadiah atau janji terkait penanganan kasus penanganan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus itu sedang diselidiki setelah KPK mengumpulkan cukup informasi dan bukti.
“Selanjutnya KPK melakukan penyidikan dan kemudian ditemukan bukti awal yang tidak cukup, sehingga KPK menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan memberitahukan kepada AZ bersaudara (Aziz SiamsudinWakil Presiden DPR, Presiden KPK Firley Bakuri mengatakan pada konferensi pers pada hari Sabtu di Gedung Merah Putih Presiden KPK.
Baca juga: KPK, MKD Undang Wakil Ketua DPR Aziz Siamsuddin: Tak Disangka
Firley menjelaskan dalam kasus ini, Aziz menghubungi analis KPK Stephens Robin Battuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, meminta bantuan untuk “mengelola” kasus yang menyeret namanya dan kiper lain ke pesta, Alyssa Gundo.
Kasus tersebut kini sedang diselidiki KPK.
Informasi, inspirasi dan Intelijen Dari Surel Anda.
Registrasi Surel
Perlu diketahui, Stephen Robin kini telah diberhentikan oleh KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi.
Selanjutnya, Stephens menghubungi seorang pengacara bernama Mussoorie Hussein untuk mengurus dan mengawasi kasus Robin.
Setelah itu, Mussoorie menyuruh Hussein Aziz dan Alyssa masing-masing menghasilkan 2 miliar rupee.
Stephen terlibat langsung dengan permintaan uang Robin, yang kemudian disetujui Aziz.
Aziz kemudian mentransfer uang itu ke rekening Mussoorie.
Firley melanjutkan, namun pada Agustus 2020, Stephen diduga datang menemui Robin Aziz di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan, kali ini untuk mendapatkan uang. Uang itu diberikan secara bertahap.
Itu $ 100.000 atau Rs. 1,42 miliar, S$17.600 (Rp 185 juta) dan S$140.500 (Rp 1,48 miliar).
“Uang berupa valas kemudian ditransfer melalui SRP
Transfer uang ke MH untuk dikonversi ke mata uang rupee menggunakan identitas
Pihak lain,” kata Firley.
“Komitmen awal untuk membayar Rp 4 miliar kepada SRP dan MH dari AZ, yang baru terealisasi sebesar Rp 3,1 miliar,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Siamsuddin ditahan pada Sabtu (25/9/2021) usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK di Kuningan, Jepang. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyelenggara Negara (DAK) di Lampung Tengah.
Dipanggil secara paksa
Aziz dibawa paksa KPK ke rumahnya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam. Aziz dijadwalkan diinterogasi pada hari Jumat.
Namun, Aziz tidak menanggapi panggilan yang mengatakan dia mengasingkan diri karena dia telah melakukan kontak dengan seseorang yang positif untuk Pemerintah-19.
Baca juga: Aziz Siamsuddin diantar penyidik KPK tiba di gedung merah putih
Namun, menurut Firley, KPK telah melakukan uji antigen swap terhadap Asis tanpa reaksi terhadap Kovit-19. Alhasil, KPK langsung membawa Aziz ke gedung KPK untuk dimintai keterangan dan akhirnya menangkapnya.
Atas perbuatannya, Aziz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan