Padang – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Petty Epsilon Idrus mengatakan, hasil yang diperoleh dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Sumbar akan mengubah keputusan KPU terkait anggota DPD RI terpilih.
Hal itu disampaikan Petty usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara yang dilakukan pada Sabtu (13/7/2024).
Benar, menggantikan Keputusan KPU Nomor 360. Karena DPD diputuskan oleh KPU RI, kata Petty.
Terkait hasil PSU ini, kata Petty, KPU RI akan menunggu proses peninjauan berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Reorganisasi tingkat kecamatan baru akan dimulai pada Minggu (14/7/2024).
“Maksimal (penghitungan ulang suara) 3 hari, lalu dari kecamatan ke KPU Kabupaten Kota maksimal 2 hari, lalu kembali ke provinsi 2 hari,” ujarnya.
“Kemudian kita akan ke KPU RI. Tapi KPU RI akan menunggu seluruh organisasi publik yang terlibat karena akan mengubah keputusan KPU terkait hasil pemilu 2024,” lanjutnya.
Sekadar informasi, PSU calon DPD RI Pemilu 2024 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024.
Kesimpulannya, pengadilan memerintahkan KPU menjalankan PSU bersama pemohon Irman Guzman sebagai mitra dalam perkara tersebut. Irman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun nama Irman tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Ikuti Berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disiniDan nantikan kejutan menarik lainnya
Ikuti Saluran WhatsApp Okezone Untuk update berita terkini setiap hari
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan