REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyanyi Kris Dayanti (sering ditulis Krisdayanti) gagal mempertahankan statusnya sebagai anggota DPR RI. Sebab, perolehan suara calon PDIP pada Pemilihan Majelis (Pileg) DPR RI 2024 di Daerah Pemilihan (Tapil) Jawa Timur V tak mencukupi untuk membawanya kembali menjadi anggota dewan.
Berdasarkan hitungan resmi KPU, Kristianthi tercatat memperoleh 70.111 suara. Anggota DPR aktif tersebut merupakan peraih suara tertinggi ketiga dari delapan PDIP di daerah pemilihan tersebut.
Calon DPR PDIP dengan perolehan suara tertinggi pertama adalah petahana Ahmad Basara yang meraih 89.769 suara. Jumlah calon terbanyak kedua adalah Andreas Eddy Susetio dengan 81.020 suara.
PDIP berpeluang meraih dua kursi DPR di dapil tersebut. Kedua kursi tersebut milik caleg PDIP terpopuler, Basara dan Andreas.
Kristianthi dipastikan tidak mendapat kursi, sehingga diva Tanah Air itu tidak lagi menjadi anggota DPR. Setelah masa jabatannya berakhir pada akhir tahun 2024, ia terpaksa keluar dari Senayan, Kompleks Parlemen.
Sementara calon anggota DPR dari PKS Dr Kamal berhasil menyegel kursi di DPR. Ia merupakan caleg PKS yang memperoleh suara terbanyak yakni 110.385 suara. Karena itu, politikus muda itu berhasil meraih kursi DPR yang diraih PKS di daerah pemilihan tersebut.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan