Maret 29, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

MAKI meminta KPK menolak permintaan Lucas Enembe menjadi tahanan kota

MAKI meminta KPK menolak permintaan Lucas Enembe menjadi tahanan kota

Jakarta

Gubernur Dewan Hukum dan Bar Papua tidak aktif Nama saya Luke Lucas mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Enembe ke KPK. Asosiasi Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menolak permintaan tersebut.

“Menurut saya seharusnya KPK tidak mengabulkan permintaan itu, versi saya ya. Saya minta agar KPK tidak mengabulkan permintaan mutasi ke Polda Metro Jaya,” kata Koordinator MAKI Boymin Simon saat dihubungi, Selasa (24/1/2020). 2023). )

Boyamin mengatakan bahwa KPK telah mengatakan Nama saya Luke Dalam kondisi baik. Boyamin menilai kondisi sehat itu membuat Lucas Enembe bisa ditempatkan di Rutan, apalagi baginya, itu menjadi bukti bahwa Lucas Enembe tidak dibawa kembali ke rumah sakit.

“Sejauh ini, Pak. KPK mengatakan Lucas Enimbe baik-baik saja, bahkan kemarin Pak. Sebuah video muncul dari Lucas Enembe juga berkeliaran di sekitar rumah sakit, setelah itu dia dikembalikan ke pusat penahanan Guntur. Tidak ada laporan selama beberapa hari terakhir dan bukti belum dikembalikan ke rumah sakit. Rumah sakit militer,” kata Boyamin.

“Maksud saya, Pak Lucas Enembe di lingkungan yang sehat. Apa alasannya, kalau dia sakit, Rutan juga menolak. Aturannya tidak memungkinkan dia masuk Rutan. Maksud saya, orang yang masuk Di rutan itu sehat secara hukum, tapi kalau jalan pelan-pelan kena asam urat atau semacamnya, ya wajar, atau karena saya sakit, jalan pelan-pelan ya biasa, tapi secara hukum dia sehat,” lanjutnya.

Meski begitu, Boyam menilai permintaan perubahan status penahanan bisa diterima. Namun, MAKI mengingatkan, KPK tidak pernah mengabulkan permintaan serupa.

Koordinator MAKI Boyam Simon (Angi Mulyawati/Tediccom)

“Namanya upaya, tidak masalah, terdakwa, nama tersangka, selalu mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan atau tahanan kota menjadi tahanan rumah, saya dalam posisi terhormat sebagai bentuk upaya, jangan sungkan. Permohonan itu harus disampaikan ke pihak Lucas Enembe. Dikabulkan atau tidak, itu tergantung KPK. Saya rasa KPK tidak mengizinkan saya menjadi napi kota, tidak pernah terjadi,” kata Boyamin.

READ  Kasus UAS masalah serius, DPR menuntut Kementerian Luar Negeri...

Dia meminta KPK mempercepat persidangan kasus Lucas Nambe. Sebab, menurut Boyam, penyelesaian kasus korupsi harus menjadi prioritas.

“Masih ditahan, langsung dipercepat dan diadili, seharusnya itu solusi keadilan kan? Itu dia Kasus korupsi harus didahulukan dari hal-hal lain. Itu Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Simak videonya: Rekaman CCTV Lukas Namba dirawat di RSPAD

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/knv)