Tempo.co, Jakarta – Di pengadilan pidana Maladewa Pada Minggu, 25 Desember 2022, mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Korupsi dan pencucian uang. Kasus terkait penerimaan suap dari perusahaan swasta.
Putusan atas Yameen diperkirakan akan segera diumumkan. Yameen bersikeras tidak bersalah.
Baca selengkapnya: Kasus Surya Dharmadi, Walhi: Korupsi berdampak negatif terhadap lingkungan
Presiden Maladewa Abdulla Yameen
Yameen kehilangan kekuasaan pada 2018. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 5 juta dolar (Rp 77 miliar) karena menggelapkan dana pemerintah sebesar US$ 1 juta (Rp 15 miliar). Hak tersebut berasal dari sewa pengembang (gedung).
Menyusul putusan tersebut, Yameen ditempatkan di bawah tahanan rumah pada tahun 2020. Namun, dia dibebaskan setelah beberapa bulan.
Sejak dibebaskan, Yameen kembali ke dunia politik dengan kampanye melawan pengaruh India di Maladewa, yang mengkhawatirkan New Delhi. Yameen adalah saudara tiri dari mantan diktator Maumoon Abdul Qayyum.
Yameen kini telah mengumumkan bahwa dia akan bertarung lagi sebagai calon presiden Maladewa dari Partai Progresif. Jika tidak ada yang menghalangi, pemilihan presiden Maladewa akan diadakan pada tahun 2023.
Maladewa Sebuah negara strategis di Asia Selatan yang terletak di jalur pelayaran Samudera Hindia. Maladewa telah menjadi titik persaingan antara Cina dan India, yang keduanya menginginkan pengaruh di sana.
Jumlah: Reuters
Baca selengkapnya:Mantan presiden Maladewa tewas dalam ledakan di rumahnya
Ikuti berita terbaru dari Tempo.co di Google Warta, klik Di Sini.
“Sosial mediaholic. Pemecah masalah yang ekstrim. Penggemar bacon amatir. Pemikir profesional.”
More Stories
Wanita penjual minuman ini dipuji karena kecantikannya
Unik! Sebuah hotel menjadi viral karena kasirnya adalah 'Harry'
Wanita yang diabaikan saat hendak membeli LV ini membalas dendam dengan uang Rp 1,3 miliar.