Maret 4, 2025

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Massa yang mengenakan celana abu-abu mendatangi kantor KPU sambil membawa bambu

Massa yang mengenakan celana abu-abu mendatangi kantor KPU sambil membawa bambu


Jakarta

Kerumunan aneh, kebanyakan mengenakan celana abu-abu, datang ke depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Mereka tiba tepat saat rombongan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU yang menuntut batalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

pemantauan detikcom Massa yang mengenakan celana abu-abu mulai berdatangan pada pukul 17.08 WIB di depan Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). Mereka terlihat membawa bambu.

Massa diduga diperdaya dari tiang bendera partai saat hendak menuju kantor KPU. Massa yang mengenakan celana panjang warna abu-abu terlihat berjalan sambil melepas bendera partai yang digantung di bambu saat tiba di depan KPU.

Periklanan

Gulir untuk melanjutkan konten

Massa yang mengenakan celana abu-abu mendatangi kantor KPU sambil membawa bambuMassa yang mengenakan celana panjang abu-abu mendatangi KPU. (Fawdi/detikcom)

Mereka terlihat berkumpul di dekat salah satu mobil komando di lokasi kejadian. Sekitar pukul 17.00 WIB mahasiswa mulai meninggalkan tempat pertemuan.

Aksi demonstrasi mahasiswa di depan KPU ini merupakan lanjutan aksi yang digelar di Gedung DPR pada Kamis (22/8). Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh DPR bersama pemerintah yang menyetujui perubahan undang-undang pilkada setelah putusan MK keluar. Pasal yang disepakati dalam rapat Palek DPR berbeda dengan keputusan MK.

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam undang-undang pilkada. Baleg DPR, sesuai putusan MA terkait PKPU, yang dihitung adalah waktu pelantikan, bukan waktu penetapan, ditegaskan MK dalam putusan terkait perkara UU Pilkada.

Partai paleg DPR sepakat membedakan syarat minimal pencalonan calon kepala daerah, yakni antara partai yang memiliki kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menggeneralisasi penghitungan suara partai tanpa memandang ada atau tidaknya kursi di DPRD.

READ  Piala Thomas yang Tak Terlupakan, Antara Sayrul Tanjang & Tupik Hidayat

DPR juga berencana mengesahkan revisi UU Bilgada menjadi undang-undang pada Kamis (22/8). Namun rapat pleno ditunda karena kuota forum tidak terpenuhi. Wakil Ketua DPR Sufmi Tasco Ahmed mengatakan amandemen UU Pilkada batal dan putusan MK sah. KPU juga menegaskan, aturan KPU soal pengangkatan harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Simak Video: Massa Gelar Aksi di KPU Siap Pertahankan Putusan MK

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)