Maret 29, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Membah Pasal yang Jerat Nurhayati Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi

Cirebon

Nurhayati Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut. Tolong bantu perbaiki artikel atau bagian ini dengan memperluasnya.

Dalam semua kasus, Anda dapat mencari judul halaman ini di halaman lain, atau mencari log terkait, tetapi Anda tidak memiliki izin untuk membuat halaman ini. Dalam video ini Nurhayati berkisah sebagai Kepala Urusan Keuangan atau Kaur atau Bendahara Desa Citemu berada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

“Saya ingin kekcewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkak saya sopa yangi hookum ita merasa gopa seva gopa teva.” 2022 seperti dikutip dari detikJabar.

Tolong bantu perbaiki artikel atau bagian ini dengan memperluasnya. Singkat cerita Nurhayati merasa tak adil ketika tiba-tiba dirinya terseret peru itu.

“Pada akhir tahun 2021, saya tidak sabar untuk mendengar lebih banyak tentang Anda,” kata Kata Nurhayati.

Kebijakan Perkara Diusut

File ini adalah sebuah rintisan. Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengamini bila avalnya supriyadi yang menjadi tersangka dala perka korupsi terkkit pengunan APBDes tahun angaran 2018-2020.

Silakan coba lagi dalam beberapa menit. Fahri menyebut ada petunjuk dari jaksa untuk memperdalam pengusutan perkara itu. Menurut Fahri, Nurhayati terlupakan terbilat dalam perkara itu meskipun belum ditemukan buki Nurhayati ikut menikmati uang hasil korupsi.

“Saya berharap untuk mendengar dari Anda tentang semua masalah ini, dan saya berharap untuk mengawasi semua masalah ini sekitar 20, 2018, sesuai dengan semua peraturan dan administrasi sistem,” kata Fahri.

“Saya di sini untuk membantu Anda mengetahui lebih banyak tentang Seharusnya Sodari Nurhayati Sebagai.

Nurhayati (Foto: dok istimewa / tangkapan layar video viral)

Kebijakan Sebut Nurhayati Bukan Pelapor

Urusan ini dipantau Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo Pada Selasa (22/2), seperti dilansir detikJabarJika Anda belum pernah menembak, Anda berhutang pada diri sendiri untuk mencobanya.

“Proses pennyidik ​​kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur,” kata Ibrahim.

Ibrahim menyebut kasus-kasus ini dari Adanya informasi atau laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu nama Lukmanul Hakim. Dari laporan tersebut, kata Ibrahim, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakun oleh Kades bernama supriyadi.

“Optimasi mesin pencari dan optimisasi mesin pencari didasarkan pada Gedung Pengadilan APBDes 2018, 2019, 2020.

Singata, Nurhayati dianggapnya Supriyadi. Menurut polisi, Supriyadi melakukan korupsi sebesar Rp 818 juta yang berasali dari APBDes mulai tahun 2018 sekitar tahun 2020.

Supriyadi dan Nurhayati pidijerat pidana seperti diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diobah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pentana Pipana Upui (hasil). juncto Pasal 55 KUHP. Polisi berusaha mencari tahu apakah ada masalah yang perlu ditangani polisi dalam kasus Pasal 66 Rekomendasi No. 20 Tahun 2018.

Simak juga video ‘Duduk Perkara Nurhayati Jadi Tersangka Gegara merusak Kades Korupsi’:

[Gambas:Video 20detik]

Untuk mengetahui apa isi masing-masing pasal itu silakan ke halaman berikutnya.