Maret 29, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Mobil pribadi pasang bumper baja, apakah ilegal?

Mobil pribadi pasang bumper baja, apakah ilegal?

Jakarta, KOMPAS.com – Kadang-kadang tidak sering ditemukan Mobil pribadi Jenis instalasi MPV atau SUV Tanduk Dalam kondisi yang baik Bumper Ekstra depan atau belakang terbuat dari besi.

Banyak pengguna kendaraan yang mempertanyakan keabsahan memasang aksesoris tambahan untuk mempercantik kendaraannya.

Baca selengkapnya: Efek buruk dari mengabaikan tekanan udara ban mobil

Untuk mengilustrasikan hal ini, pakar transportasi Joko Cetovarno mengatakan bahwa memasang bemper, rel pengaman, atau tapak baja adalah legal. Kecuali jika mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang peralatan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

“Menurut Pasal 58, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dilarang memasang peralatan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

KOMPAS.com/ M Fathan Rathidyasani Memperkenalkan all-new Isuzu Mu-X 1.9 diesel SUV GIIAS 2021.

Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas adalah pemasangan perlengkapan, perkakas, atau barang-barang lainnya di dalam kendaraan yang menimbulkan risiko terhadap keselamatan lalu lintas.

Misalnya memasang klakson bumper dan lampu silau bagi pengguna kendaraan lain.

Pengemudi mobil memasang bemper yang dilengkapi dengan pakuDermaga. Facebook Cepi Suganda Pengemudi mobil memasang bemper yang dilengkapi dengan paku

Pasal 279 menyatakan:

Penjara paling lama 2 (dua) bulan atau paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus) denda. ribu rupiah).

Oleh karena itu, aparat kepolisian harus bertindak tegas, yakni penegakan hukum, katanya Hukum UU No. 2002 tentang Kepolisian. Sebagaimana diatur dalam Bagian 18 ayat (1) dari 2, dengan satu tiket atau dengan kekuatan opsional yang melekat pada setiap anggota.

READ  Tak semua orang tahu, ini perbedaan Suzuki Katana DX dan GX

“Demi kepentingan umum, kita bisa melepas bemper berbahaya dan menggunakannya sebagai barang bukti, dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan,” katanya.

“Bahkan jika peralatan bemper melukai atau melukai orang lain, itu bisa dihukum dengan pelanggar publik,” katanya.

Dapatkan pembaruan pesan pilihan Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Jom join team telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, Kemudian bergabung. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.