Februari 1, 2025

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Muhammadiyah Sebut Pendamping Tanpa Visa Haji Tak Dapat Pahala Tapi Ibadahnya…

Muhammadiyah Sebut Pendamping Tanpa Visa Haji Tak Dapat Pahala Tapi Ibadahnya…

Jakarta, Sisipkan Live

Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan banyaknya jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa palsu untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Laporan dari Tedixulcell Pada Rabu (5/6), sebanyak 37 jemaah asal Indonesia ditangkap pemerintah Arab Saudi karena menunaikan ibadah haji dengan visa non-haji atau visa palsu.

Menurut Iqbal Ismail, Kepala Unit Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, jemaah haji WNI yang dideportasi itu tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 21.30 WIB pada Sabtu (1/6).


Iqbal menambahkan, tidak semua jamaah haji Indonesia berasal dari Makassar di Sulawesi Selatan. Warga Makassar berjumlah 20 orang dan warga Kota Palopo.

“Selain 21 orang asal Sulsel, sisanya (jemaat) Pokor, Badih, dan Kendari. Masih kami selidiki (asal usul jemaahnya),” kata Iqbal. Tedixulcell Rabu (5/6).


Masjidil Haram, Mekah (Harris Fadil-Dedicham)/ Foto: Masjidil Haram, Mekah (Harris Fadil-Dedicham)

jawaban muhammadiyah

Ketua Umum Pengurus Pusat (PB) Muhammadiyah Saad Ibrahim menanggapi tindakan jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa palsu.

Menurut Saad, ibadah haji yang dilakukan 37 jamaah asal Tanah Air sudah sesuai dengan kaidah Islam. Namun, tidak ada pahala bagi menunaikan haji karena menggunakan cara yang salah.

“Tentu sekali lagi kalau dilihat dari konteks kondisi dan keharmonisannya akan terpenuhi. Boleh dibilang ibadahnya sah, tapi pahalanya tidak akan didapat. Sebenarnya tidak. Tidak akan mendapat pahala. pahalanya, tapi kamu akan mendapatkan dosa yang terkait dengan itu semua,” kata Saad. Dikutip pada Rabu (5/6).

Saad juga mengatakan, menunaikan ibadah haji dengan cara yang tidak pantas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Seseorang yang menunaikan ibadah haji dengan visa non-haji merugikan jamaah lain yang mentaati peraturan perundang-undangan.

“Kehadiran masyarakat yang tidak menggunakan visa haji justru akan menjadi bagian dari pihak yang mengurangi hak milik orang yang memiliki visa haji. Lingkungan Islam dalam beribadah adalah tujuan ibadah. Oleh karena itu, “semua media yang mengarah ke sana , harusnya bagus, harusnya benar,” ujarnya.

Perbedaan Visa Haji dan Non Haji

Dilansir dari laman Hayatun Tour pada Rabu (5/6), visa haji merupakan tiket masuk yang khusus dikeluarkan bagi jamaah haji dengan tujuan menunaikan ibadah haji di kota Mekkah dan Madinah.

Untuk mendapatkan visa haji, seseorang harus memiliki paspor yang masih aktif, sehat jasmani dan rohani, serta sehat secara finansial.

Sedangkan visa non-haji adalah visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk keperluan kunjungan pribadi (Xiaxia Hajj) dan bisnis (Tijaria Hajj).

Visa non-haji meliputi visa turis, visa umroh, visa kerja, dan visa transit.

(Nasthiti Swasivi Noorfranti/NA)




Tonton juga video berikut ini:




READ  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jatim Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak imbau cacat administratif