April 19, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Mulai Oktober 2022, operator pertukaran kripto harus menggunakan e-SPT untuk periode PPN 2022.

Mulai Oktober 2022, operator pertukaran kripto harus menggunakan e-SPT untuk periode PPN 2022.

Penyelenggara Transaksi uang digital atau CryptocurrencySebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pihak lain harus menyampaikan Surat Pernyataan Masa PPN (SPT) secara elektronik menggunakan aplikasi Waktu PPN e-SPT Edisi 2022 dimulai dengan tahun pajak Oktober 2022.

Kewajiban penggunaan SPT e-SPT versi 2022 untuk masa PPN 2022 sesuai publikasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-14/PJ/2022. Aplikasi yang dimaksud adalah versi 2022 dari aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT, yang menggantikan versi lama dari aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang dirilis pada tahun 2007.

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur tentang penyampaian SPT PPN berkala secara bersamaan, yaitu: Nomor pajak bertirgen PER-147/PJ/2006.

Baca selengkapnya: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Crypto: Dikenakan PPN dan PPh 22 mulai 1 Mei 2022

Umumnya, Nomor Pajak Pertirgen PER-1/PJ/2022Diluncurkan dan berlaku efektif sejak 14 September 2022 mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN. Pemungut PPN Kecuali instansi pemerintah dan pemungut PPN pihak lain.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah yang memungut pajak selain yang melaksanakan kegiatan pemerintahan. Pemungut PPN pihak ketiga adalah badan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang dapat memotong, memungut, dan menyetor PPN meskipun yang bersangkutan bukan penjual maupun pembeli dalam suatu transaksi.

Sedangkan SPT PPN Berkala adalah surat yang melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk suatu masa.

Berdasarkan Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2022, pemungut PPN pihak ketiga harus menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Sedangkan bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah tetap diperbolehkan menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi lama atau terbaru. Jika pemungut PPN selain instansi pemerintah memilih menggunakan e-SPT versi 2022, maka versi lama tidak dapat digunakan.

READ  Hyundai mengatakan ini yang dilakukan starcars di jalan

Pengecualian untuk mengikuti ketentuan Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2022 ini hanya diberikan kepada pemungut PPN kecuali untuk instansi pemerintah yang menjadi pemungut PPN sebelum peraturan baru ini diterbitkan.

Pemungut PPN yang hanya memungut pajak setelah Peraturan ini diterbitkan wajib menggunakan e-SPT PPN PUT 1107 edisi 2022.

Baca selengkapnya: Takut pajak ulang, haruskah investasi saham dilaporkan pada pengembalian pajak?

Pada saat pengajuan e-SPT, wajib pajak yang menjadi pemungut PPN harus mengisi dokumen pendukung sebagai lampiran.

Bagi pemungut PPN yang berstatus selain instansi pemerintah, melampirkan daftar PPN dan PPnBM atas barang mewah yang dipungut dengan menggunakan Formulir 1107 PUT 2.

Sedangkan untuk pemungut PPN pihak lain, pengajuan e-SPT dilakukan dengan menggunakan Formulir 1107 PUT 3 dengan daftar PPN dan PPnBM.

Shutterstock/Cinnabang Penjelasan Aset Kripto dan Transaksi Aset Kripto

Penyelenggara transaksi untuk mendapatkan aplikasi e-SPT versi terbaru kripto- atau dapat diakses oleh pemungut PPN pihak lain Halaman Online DJPMelalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Nasihat dan Penyuluhan Pajak (KP2KP).

Baca selengkapnya: NFT Meledak Lagi, Apa Kewajiban Pajaknya?

Perhatikan bahwa kewajiban menyampaikan SPT PPN hanya berlaku sepanjang Wajib Pajak membebankan PPN atas transaksi tersebut. Wajib Pajak dibebaskan dari penyampaian SPT Masa PPN apabila tidak memungut PPN dalam jangka waktu tertentu.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan persiapan Aturan baru Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemudahan, kepastian hukum dan pelayanan bagi wajib pajak selain instansi pemerintah dan wajib pajak pihak lain.

Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PER/2022 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya 32A dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/ 2022 .

READ  Yamaha Augur Diluncurkan di Taiwan, Berapa Harganya?

Baca selengkapnya: Teks lengkap UU HPP, penjelasan dan poin-poin penting

Permohonan dan formulir yang diperlukan untuk melaporkan e-SPT PPN berjangka dapat diperoleh dari Direktur Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Nasihat dan Penyuluhan Pajak (KP2KP).

Berikut lampiran Dirjen Pajak nomor PER-14/PJ/2022 yang berisi contoh formulir yang dipersyaratkan:

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/Balubi Annisa Aliani


Dapatkan pembaruan berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Gabung grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.