Senin, 20 Mei 2024 – 14:30 WIB
Sirabon – Saga Tatal, terpidana pembunuhan Wina dan Egi di wilayah Cirebon, Jawa Barat, berbagi kisahnya saat pertama kali ditangkap polisi pada tahun 2016.
Baca selengkapnya:
Kepala Desa Banjarvangunan Cari 3 Pelaku Pembunuhan Vina Siraban, Ini Hasilnya
Pemuda tersebut menuturkan, saat itu dirinya dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku kematian Vina Devi Arsita.
Saga mengatakan, dia ditangkap pada 31 Agustus 2016 saat masih berusia 15 tahun. Di hari penangkapannya, Saga mengaku sempat meminta bantuan untuk mengisi bensin untuk sepeda motor milik pamannya, Eka Sandy.
Baca selengkapnya:
Pembunuh Vina Sirabone mengaku tak mengenal korbannya
.
Saga Tatal dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wina dan Egi di Cirebon, Jawa Barat.
- Facebook: Berita Warga Cirebon
Eka merupakan salah satu penjahat yang diidentifikasi polisi sebagai pembunuh Vina dan Eki.
Baca selengkapnya:
Namanya dikaitkan dengan Vina Sirban, Bupati Indramayu yang mengancam netizen
“Jadi sebelum saya ditangkap, saya diminta membantu paman saya mengisi bensin di sepeda motor. Setelah mengisi bensin, saya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada paman saya yang sedang berkeliaran di sekitar SMPN 11 Kota Cirebon,” ujarnya, Facebook Kabar Warga Cirebon. , Senin 20 Agustus 2024.
Saat sepeda motor dikembalikan, rekannya terkejut saat mengetahui pamannya dan banyak orang lainnya, termasuk dirinya, telah ditahan polisi.
“Saya bahkan tidak memberikan sepeda motor kepada paman saya dan tiba-tiba saya ditangkap. Lalu saya dibawa ke Polsek Sirabon Kota,” ujarnya.
Sesampainya di kantor polisi, Saga mengaku dibawa ke sebuah kamar dan dianiaya oleh beberapa petugas polisi. Ia pun terpaksa mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan Vina dan Aki.
Bahkan, rekannya mengaku tidak mengenal kedua korban tersebut.
“Saya bahkan tidak mengenal korban dan saya bingung dan takut saat itu karena saya dipukuli, ditendang, disetrum dan dipaksa mengaku,” tambahnya.
Akibat tidak kuatnya menerima penyiksaan, ia terpaksa menyetujuinya.
Saat ditanya soal tiga tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jabar, Saka mengaku belum mengenal mereka. Kini Sakha telah menghirup udara kebebasan. Setelah menghabiskan 3 tahun 8 bulan di penjara, dia dibebaskan pada tahun 2020.
Baca artikel trending menarik lainnya di link ini.
Halaman selanjutnya
“Saya bahkan tidak memberikan sepeda motor kepada paman saya dan tiba-tiba saya ditangkap. Lalu saya dibawa ke Polsek Sirabon Kota,” ujarnya.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan