Portal Teater – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan setelah mengevaluasi penetapan PSBB tahap pertama yang dimulai sejak 10-23 April 2020.
Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan kepada CNN Indonesia, Rabu (22/4), opsi perpanjangan akan dilakukan untuk menekan transmisi virus Corona di ibukota.
“Berdasarkan hasil evaluasi, Pemprov berencana untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB,” katanya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci hasil evaluasi pelaksanaan PSBB tersebut. Begitu pula dengan kapan permohonan perpanjangan PSBB disampaikan kepada Kementrian Kesehatan.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan pun mengkonfirmasi masih menunggu hasil evaluasi PSBB di Jakarta.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto mengatakan keputusan memperpanjang penerapan PSBB berada di tangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“Yang memutuskan pertama tetap Menkes,” katanya.
Pekan lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah melempar wacana akan memperpanjang masa PSBB di Jakarta.
Perpanjangan dilakukan lantaran angka penularan Covid-19 di Jakarta masih bergerak naik. “Hampir pasti PSBB bakal diperpanjang,” kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengatakan, perpanjangan dilakukan karena pada kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai selama masa karantina 14 hari.
“Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang,” katanya.
Ubah Ketentuan
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan, Pemprov DKI Jakarta harus mengubah ketentuan bila ingin memperpanjang masa PSBB.
“Kalau mau diperpanjang, saya katakan ke Gubernur DKI Jakarta, harus diperbaiki dulu aturannya. Kalau tidak hasilnya bakal sama saja, seperti social distancing,” katanya kepada Tempo, Senin (20/4).
Perpanjangan PSBB, kata Agus, dilakukan mengingat PSBB tahap pertama tidak efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Dia menilai, kebijakan PSBB di Jakarta belum berjalan sesuai protokol kesehatan sebagaimana diatur Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang PSBB.
Salah satu contohnya adalah polemik antara Kemenkes dan Kementerian Perhubungan soal kebijakan membolehkan atau melarang penggunaan sepeda motor tatkala PSBB, padahal Pemprov DKI Jakarta sudah meminta untuk diberhentikan.
Pada akhirnya disepakati agar warga dibolehkan menggunakan sepeda motor dan membawa penumpang.
Hal lain yang menimbulkan polemik adalah tarik-menarik kebijakan antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta soal operasional KRL Jabodetabek selama PSBB berlangsung.
Masih beroperasinya transportasi publik seperti KRL membuat kebijakan PSBB tidak berdampak, sama seperti “social distancing”.
Agus menyarankan agar jika PSBB diperpanjang, maka Pemprov DKI Jakarta perlu mengkonsolidasi warga agar benar-benar tetap di rumah selama 14 hari pelaksanaan.
Aktivitas warga hanya dibolehkan untuk keperluan pembelian bahan-bahan pangan atau kebutuhan yang penting.
Karena meski bukan lockdown, tapi PSBB dapat dilakukan lebih ketat untuk menangkal penyebaran virus ini.
Saat ini DKI Jakarta menderita 3.399 kasus, naik 120 kasus dari sebelumnya berjumlah 3.279 kasus, mengutip situs corona.jakarta.go.id, Rabu (22/4) pukul 11.00 WIB.
Dari angka tersebut, ada 1.985 pasien positif sedang dirawat, 815 orang menjalani isolasi mandiri, 291 sembuh dan 308 meninggal.
Sementara itu, ada 889 orang sedang menunggu hasil tes Covid-19, sehingga total menjadi 4.288 kasus.
Pemprov DKI Jakarta juga melaporkan ada 5.824 orang dalam pemantauan (ODP) dan 5.212 pasien dalam pengawasan (PDP).*