April 23, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Penghapusan data STNK jika pajak kendaraan tidak dibayar setelah bergulir

Penghapusan data STNK jika pajak kendaraan tidak dibayar setelah bergulir

Jakarta, KOMPAS.com – Perusahaan Transportasi Polisi Ini menghapus data registrasi kendaraan bermotor saat valid Pendaftaran kendaraan Lima tahun kedaluwarsa, dan pemiliknya tidak memperbarui selama dua tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direktorat) Korlandas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Saya membukanya dan itu tidak diblokir, tetapi dihapus Dihapus Artinya kalah,” kata Yusri Kompas.com (2/1/2023).

Baca selengkapnya: Sama-sama punya Honda WR-V, apa bedanya versi India dan Indonesia

KOMPAS.com/SRI LESTARI Deskripsi STNK, Pemutihan Pajak Bukan Kendaraan.

Yousri mengatakan aturan itu dibuat untuk mendorong masyarakat mematuhi pembayaran Pajak kendaraan.

“Ada tingkatan-tingkatan dan selanjutnya akan kami tegur dengan mengirimkan SP (surat peringatan),” kata Yusri.

“Kalau SDNK mati, kita serahkan ke SB. Jadi mulai tahun ini SB akan dikirim ke pemilik kendaraan secara bertahap,” ujarnya.

Baca selengkapnya: Saat berhenti di lampu merah, apakah mobil matic tersebut berada pada posisi gigi D atau N?

Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 dijelaskan bahwa data kendaraan dapat dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK periode berakhir.

Dalam prosesnya, polisi akan terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan selama 5 bulan, memblokir pendaftaran kendaraan bermotor selama satu bulan, dan kemudian menghapusnya dari data vital menjadi data. Daftar Selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, hanya data STNK yang akan dihapus secara permanen.


Dapatkan pembaruan Berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.