April 19, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Pimpinan BKD Muna menjadi tersangka baru kasus suap keuangan Kolaga Ben Timur

Pimpinan BKD Muna menjadi tersangka baru kasus suap keuangan Kolaga Ben Timur


Ibnu Sina Ali HakimJelajahi Indonesia

Kamis, 23 Juni 2022

3114 Tampilan

Pimpinan BKD Muna menjadi tersangka baru kasus suap keuangan Kolaga Ben Timur

KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten East Cola 2021. Foto: Tangkapan layar

KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.


JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri Kabupaten Kolkata Timur.

Dalam siaran langsung KPK di Telisik.id, Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Pemkab Kolkata Timur mendapat janji terkait pengajuan dana PEN tahun 2021 berdasarkan perkembangan kasus TPK.

“KPK sudah menetapkan tersangka sebagai berikut, Pengusaha LM RE, SL pimpinan BKD Muna. Hari ini kedua tersangka berdasarkan pengembangan tersangka sebelumnya,” katanya.




KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri Kabupaten Kolkata Timur. Mereka antara lain mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, Bupati East Cola inaktif Andy Maria Noor dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna LaVod M. . Ketiganya saat ini sedang dalam pemeriksaan.

Baca selengkapnya: 20 pertanyaan diajukan penyidik ​​KPK, dan Bupati Muna mengaku belum pernah bertemu Ardian dan Andy Maria.

Baca selengkapnya: KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus suap dana PEN di Sulawesi Tenggara.

Dalam dakwaan pengacara KPK, terdakwa, Ardeon, didakwa menggelapkan dana PEN dari Kementerian Dalam Negeri dalam kasus yang melibatkan Rp. Dia dituduh menerima suap hingga Rs 2.405.000.000.

READ  Ceramah tentang persyaratan masuk malioporo, tunjukkan kartu vaksinasi

Menurut kuasa hukum KPK, Ordian menerima uang dari Bupati Golaka Timur yang tidak aktif, Andy Maria Noor dan LM. Rustiando Emba. Terdakwa Ordian melunakkan peninjauannya ke Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat persetujuan pinjaman PEN yang diajukan Pemkab East Cola pada 2021. (C)

Pengarang: Ibnu Sina Ali Hakim

Pengarang: Muster