April 19, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

PPKM 2-4 diperpanjang, persyaratan perjalanan tetap berlaku

Jakarta, KOMPAS.com – Pemerintah memperluas aturan untuk menerapkan pembatasan kegiatan sosial (PPKM) Kondisi 2,3, dan 4 hingga 16 Agustus 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan penyebaran Pemerintah-19.

“Di bawah bimbingan Presiden Republik Indonesia, PPKM Tingkat 4, 3 dan 2 Java-Poli Akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi rinci Mendagri,” kata Luhut Pinsar Pantajaithan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam keterangan resminya, Senin (9/8/2021).

Sejak menerapkan PPKM yang berjalan, sejauh ini menunjukkan hasil yang positif, kata Luhat. Berdasarkan data, terjadi penurunan kasus sebesar 59 persen dari data puncak pada 15 Juli 2021.

Baca juga: Resmi, Toyota Perkenalkan Avanza Velos GR Sport dan 4 Model Lainnya

Oleh karena itu, untuk menjaga momentum yang sudah baik tersebut, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 2,3 dan 4 ke arah Presiden Joko Widodo (Djokovic).

Hudama Karya Jalan Tol Mulaibaru-Dumai, Rio

Dengan perpanjangan PPKM, kontrol dan aturan gerak akan otomatis berlaku. Meskipun transportasi digunakan, itu termasuk dalam istilah perjalanan darat Pribadi Atau umum.

Informasi, inspirasi dan Intelijen Dari Surel Anda.
Registrasi Surel

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirgen Habdat) Kementerian Perhubungan (Menteri Transportasi) Pudi Sethiyadi melaporkan tidak ada perubahan terkait kondisi perjalanan.

Untuk tanah, lihat Persyaratan dalam Surat Edaran 5621 (SE) 2021 tentang mekanisme pelaksanaan perjalanan domestik. Transportasi darat Selama infeksi Govit-19.

“Tidak ada perubahan, masih sama (SE 56),” kata Pudi dalam pesan singkatnya Kompas.com Pada waktu bersamaan.

Baca juga: Lengkap, Ini Aturan Teknis PPKM Perjalanan Darat Level 1-4

Lalu lintas di plasa tol berkurang selama PPKM daruratJazz Marga Lalu lintas di plasa tol berkurang selama PPKM darurat

Di SE 56, ada ketentuan tertentu untuk peraturan perjalanan Transportasi darat Wajib ditaati oleh masyarakat khususnya di Jawa dan Bali Kondisi PPKM.

Transportasi darat Ini berarti lalu lintas lintas batas, angkutan antar kota (AKAP), antar kota, angkutan antar jemput, pariwisata, angkutan, Mobil Penumpang, sepeda MotorTransportasi sungai, danau dan penyeberangan.

Pemudik jarak jauh yang menggunakan metode transportasi darat harus melintasi pribadi dan umum, serta pulau Jawa dan Bali dan wilayah yang ditunjuk untuk PPKM Divisi Level 3 dan 4. Vaksin (Minimum dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2×24 jam, atau antigen rapid test maksimal 1×24 jam.

Jenis perjalanan jarak jauh yang setidaknya 250 km atau empat jam dijelaskan.

Untuk perjalanan ke area PPKM Tipe 1 dan Level 2, hasilnya harus ditampilkan Negatif Maksimal 2×24 jam untuk keberangkatan RT-PCR atau maksimal 1×24 jam untuk antigen. Namun, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Perjalanan reguler ke area Jabodetabek atau area pengumpulan lainnya, hanya untuk keperluan departemen Penting Dan kritis.

Baca juga: Dampak PPKM, Daftar Penyakit di Mobil Jarang Pakai

Penumpang tidak diharuskan membawa hasil tes negatif atau kartu vaksinasi, hanya perlu membawa surat keterangan tenaga kerja (STRP) Atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi pemerintah atau sekurang-kurangnya seorang pejabat Eselon 2 dan dibubuhi stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Penjelasan Pemblokiran Tol Jakarta-SigambekKapan. Jazz Marga Penjelasan Pemblokiran Tol Jakarta-Sigambek

Selain itu, pembatasan penumpang diatur oleh kriteria berikut:

1. Kapasitas maksimum 50 persen dari total kapasitas tempat duduk untuk area tipe PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

2. Kapasitas maksimal 70% dari total kapasitas tempat duduk untuk area di Jawa dan Bali dengan tipe PPKM Level 3.

READ  BeAT 150 tersedia di Indonesia, cek fitur barunya!

3. Kapasitas maksimal 70% dari total kapasitas tempat duduk untuk area di luar pulau Jawa dan Bali dengan tipe PPKM level 4.