Senin, 19 Februari 2024 – 05:06 WIB
Jakarta – Dua pengacara konstitusi Ferri Amsari dan Margarito Kamis berselisih soal kemungkinan mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Presiden (Philpress) 2024. Ferri sempat menyinggung pemahaman Margarito mengenai status ahli dalam proses peradilan konstitusi.
Baca selengkapnya:
Top Trending: Ucapan Viral Megawati, Alasan Presiden Jokowi Dicintai Masyarakat Papua
Awalnya Ferry berada di salah satu sesi program diskusi Klub Pengacara Indonesia (ILC) Ia menanggapi penjelasan Margarito yang menyebut dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM sulit dibuktikan. Bagi Feri, membuktikan angka dan tudingan TSM di sidang Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak sulit.
Yang dibutuhkan sebenarnya saat ini adalah 6 sampai 8 persen yang sedang dibahas terkait putaran kedua, kata Feri dikutip Minggu malam, 18 Februari 2024.
Baca selengkapnya:
17 TPS ditembaki di Parado Bima
Menurutnya, tudingan TSM bisa dilaksanakan hingga poin-poin terkait terbukti. Dia mengatakan, faktor dan angka yang bisa berubah dari putaran satu ke putaran kedua bisa dibuktikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
“Dari yang kita sebut peta penipuan, angka itu memenuhi standar. Angka awalnya saja 140 juta,” lanjut Ferry.
Baca selengkapnya:
Istana Bantah, Nastem: Kehadiran Surya Balo Penuhi Undangan Makan Malam Jokowi
.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis
- Klub Pengacara YouTube Indonesia
“Kita sekarang tinggal 6-8 persen dari jumlah itu. Jadi bisa dibuktikan,” kata dosen Universitas Andalus itu.
Margarito pada Kamis meminta izin kepada Moderator Karni Ilyas untuk meminta waktu tambahan karena ingin menanggapi argumen Ferri. Ia yakin kasus yang dimaksud Ferri memang akan terjadi dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Saya berharap kasus ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Saya juga menawarkan diri sebagai saksi ahli untuk Prabowo, kata Margarito.
Ia yakin jika Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara Pilpres 20204 dan menyerahkannya sebagai saksi ahli, ia akan mampu membantah argumen Feri.
Saya jamin, argumen itu bisa saya patahkan. Kalau ada kasusnya, akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, jelas Margarito.
Kemudian Ferri mengambil mic untuk menanggapi perkataan Margarito. Ia menyebut argumen Margarito salah.
“Pertama, dalilnya salah. Saksi ahlinya tidak ada. Yang ada hanya ahli,” kata Ferri menanggapi Margarito.
Belakangan, Margarito mencoba menjelaskan maksud ucapannya. Ia berharap ada perkara penolakan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dan ingin menghadirkan kubu Prabowo Subianto-Kibran Rakabuming Raqqa sebagai ahlinya.
“Saya mengajukan diri menjadi ahli untuk memberikan informasi. Dan saya yakin 1000 persen bisa mematahkan argumen itu,” kata Margarito.
Ferri menoleh pada kata-kata Margarito. Ia menyindir agar tidak mempercayai pihak yang mengaku ahli. “Jangan pernah percaya pada ahli yang berpura-pura ahli,” kata Ferry sambil meletakkan mikrofon.
Pernyataan Ferry ditanggapi sejumlah pembicara di ILC dengan tawa dan tepuk tangan.
Halaman selanjutnya
Margarito pada Kamis meminta izin kepada Moderator Karni Ilyas untuk meminta waktu tambahan karena ingin menanggapi argumen Ferri. Ia yakin kasus yang dimaksud Ferri memang akan terjadi dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan