April 19, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Semua pengendara perlu tahu, kapan aturan penarikan SIM mulai berlaku? Ini kata polisi

GridOto.com/ Mohammad Adam Samudra

Kasus pelanggaran ganjil genap

GridOto.com – Beberapa waktu lalu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru tentang penerbitan dan acuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan sistem poin pelanggaran.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika akumulasi poin pelanggar mencapai 18 poin, SIM bisa dibatalkan.

Dengan menggunakan sistem titik pelanggaran, pengguna jalan yakin bisa lebih tertib dan disiplin.

Baca juga: Polisi umumkan perpanjangan distribusi SIM untuk mati saat Hore, PPKM Level 4

Proses pembuatan SIM sangat lama dan ada jangka waktu jika SIM dibatalkan untuk membuat yang baru.

Lalu kapan penarikan dengan sistem poin berlaku?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Corlandas AKPP, Ketua Deputi Direktorat Standar Pengemudi Satpol PP memberikan penjelasan singkat kepada Putiman.

Baca juga: Apakah Anda memiliki skuter 150cc, motor sport 250cc, dan Harley Davidson, apakah Anda harus memiliki semua klasifikasi SIM atau memiliki CII?

Pada Selasa (22/7/2021) AKBP merangkum GridAuto.com, “Masalahnya masih dalam persiapan koneksi data.

Oleh karena itu, menurut rangkuman AKBP, cara penggunaan poin pelanggaran tidak diterapkan.

Bertentangan dengan klasifikasi SIM ditemukan dalam aturan yang sama.

READ  Jangan khawatir kartu ATM eksklusif ini diblokir oleh BCA, lakukan secara gratis