April 20, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Sengketa Tanah, Sekjen Pemuda Panjasila Pertanyakan Hak Keluarga Wanda Hamida

Sengketa Tanah, Sekjen Pemuda Panjasila Pertanyakan Hak Keluarga Wanda Hamida

Tempo.co, Jakarta – Sekretaris Umum Panchasheela adalah masa muda (PP), Arif Rahman menegaskan Ketua Umum mereka, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, adalah pemilik sah rumah di Jalan Sittandui No 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Paman mempertanyakan hak Hamid Hussain Tidak Hamida, di tanah yang mereka tempati. Pihak Japto meminta Hussain Hameed untuk menunjukkan dasar hak mereka.

“Tunjukkan padaku judulnya dulu. Atas nama siapa? Apakah kamu hidup atau mati?” kata arif rahman Tempo Melalui telepon, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.

Arif mengatakan, Hamid Hussain hanya mengandalkan Surat Izin Tempat Tinggal (SIP) atas nama Idrus Abubakar yang habis masa berlakunya pada 3 Februari 2009. “Izin rumah itu tidak bisa diwarisi. Kalau dia meninggal, itu kembali ke pemerintah daerah sebagai pemilik. Saat itu pemiliknya meninggal dan (perpanjangan surat) tidak dilanjutkan. Makanya kami ambil. Makanya HGB (Hak Guna Pangunan) resmi dikeluarkan atas nama Pak Japto,” ujarnya.

Selain itu, Arif mengatakan, pihaknya bisa memberikan bukti bahwa warga tinggal di sana, menambahkan bahwa tanah itu milik Japto. “Buktinya ada warga yang tinggal di sana, mereka bertanya-tanya (bahwa) surat kuasa dicabut dari Hamid dan milik Pak Japto yang memiliki nomor SHGB ini. Itu saja,” kata Arif.

Sebagai informasi, rumah Wanda Hamita merupakan 1 dari 4 SIP yang tanahnya termasuk SHGB milik Japto S Soerjasoemarno.

Gubernur DKI Anis Baswedan dan Bemuda Panchasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) menyampaikan keterangan pers bersama usai meresmikan Gedung Pemuda Panchasila yang baru di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tempo/Mudia Yuantisya

Sebelumnya, rumah keluarga artis dan mantan politisi Nastem Wanda Hamida digerebek Satuan Polisi Pamong Praja atau Chatpol PP pada Kamis 13 Oktober 2022. Saat Sudbol mencoba mengosongkan rumah tempat BB menginap, terjadi desakan dan adu mulut. Sigini, Jakarta Pusat..

READ  Ujian PPPK 2022 Yang Terhormat, B.G. Hanya guru master yang bisa tetap diam di sini

Rumah tersebut awalnya milik Idrus Abubakar yang meninggal pada Mei 2012. Belakangan, rumah tersebut dimiliki oleh paman Wanda Hamida, Hamid Hussain sebagai ahli waris Idrus.

Namun, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, SHGB no. 1000/bikini dan SHGB no. 1001/Bikini. “KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Japto Soelistyo Soerjosoemarno adalah pemilik tanah dan bangunan (yang terletak di) Jl. Ciasem No 2, Desa Sigini, Kecamatan Mendeng,” kata keterangan tertulis dari pemerintah kota Jakarta Pusat, Kamis. . , 13 Oktober 2022.

Sebelum mengevakuasi paksa rumah Wanda Hamita, Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan tiga surat peringatan pada 30 September 2022, 7 Oktober 2022, dan 10 Oktober 2022.

Wanda Hamita sebut salah alamat Pemkot Jakarta Pusat

Hamid Hussain diberitahu bahwa dia telah mengosongkan rumah di alamat yang salah. Pasalnya, rumah mereka terletak di Jalan Sidantui No 2, Jalan Siazem No 1A dan Jalan Siazem No. 2. “Nomor sertifikat HGB juga memiliki alamat yang tercantum. 1000\Cikini dan sertifikat HGB no. 1001\Cikini ada di Jalan Ciasem,” ujarnya.

Hameed Hussain mengatakan, ia memiliki perintah pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya untuk membuktikan dan melindungi rumahnya di Jalan Chitandu No 1 sebagai ahli waris Idrus Abubakar. 2, Bikini.

Aktris dan politisi Wanda Hamita menunjukkan foto saat Pemkot Jakarta Pusat menggeledah dan mengosongkan rumahnya di Menteng, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022. Sejak 2012, properti dan izin tinggal pemerintah dinyatakan tidak berlaku karena aktris dan politisi Wanda Hamida berdiri di atas atap. TEMPO/M Taufan Rengganis

Dua putusan yang diambil oleh Hamid Hussan: Putusan PTUN No: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan No: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 1992 September 1992. Putusan ini menyatakan: “Batalkan Surat Kekosongan Kepala Dinas Perumahan TKI Jakarta: 023/1.711.9, Hak Guna Bangunan No. 122 dan tidak. 123, 1 September 1977 tanggal 27 Januari 1992 di Jalan Chitandu/Siacem, Jakarta Pusat.

Selain itu, pembelaan Hamid Hussain mengandalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, salah satunya Jual Beli dan Pengalihan Hak Guna Bangunan dari Tergugat I/Ny. Lam So Kim kepada Tergugat II/Bapak Faisal Ahmad yang Tergugat II, IC Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT Jakarta dengan Akta No. 121, 28 September , Tanggal 1990 dan turunannya tidak sah dan ilegal.

Selain itu, Wanda mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2022 di PTUN Jakarta.

READ  PSSI Exco Setuju Mundur KLB, Hassani Abdulkhani: Itu tidak benar! : Bola Laut

Wanda Hamida juga mengkritik inisiatif tersebut Evakuasi rumah Dipaksa tanpa perintah pengadilan.

Baca selengkapnya: Sekretaris Jenderal: Bekas rumah Wanda Hamida akan digunakan sebagai Kantor Pemuda Panchsheela