eramuslim.com – Kewajiban membawa hasil tes PCR negatif yang digunakan sebagai syarat perjalanan penumpang jalur udara ke pulau Jawa dan Bali ditentang oleh Serikat Pekerja Angasapura II (Sekarpura II).
Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, Sekarpura II memprotes aturan terbaru PCR yang tercantum dalam Instruksi 53/2021 Surat Edaran Kelompok Kerja (Satkas) (SE) tentang Penanganan Pemerintah 19 21/2021. SE. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 88/2021.
Surat yang ditandatangani Trisna Vijaya, Sekjen Sekarpura II, dan Sekjennya Aziz Fahmi Harahap, menguraikan poin-poin pertimbangan atas ketidakadilan aturan PCR yang ditetapkan tiga kementerian/lembaga tersebut.
Dimana hal ini digambarkan, terjadi ketimpangan penggunaan kebutuhan perjalanan bagi individu yang menggunakan pesawat terbang dengan moda transportasi lain seperti angkutan laut (kapal), darat (bus, mobil pribadi dan sepeda motor) dan kereta api.
Ketidakseimbangan ini terlihat dari aturan penumpang di pesawat harus datang dengan hasil tes PCR negatif. Sedangkan untuk trafik lainnya hanya diperbolehkan hasil negatif dari antigen test.
“Situasi ini paling dikeluhkan oleh pelanggan kami, yaitu mereka yang menggunakan jasa angkutan udara,” tulis Sekarpura II dalam suratnya yang diterima dan dikutip redaksi, Jumat malam (22/10).
Jenis ketidakseimbangan lainnya dijelaskan oleh Sekarpura, yang membandingkan kesiapan bandara dengan fasilitas transportasi udara utama dan stasiun atau terminal yang jauh.
Sekarpura mengatakan ruang transfer penumpang menggunakan protokol kebersihan dan dilengkapi dengan fasilitas pendukung, serta penyaringan dan pencocokan manual melalui aplikasi Pedule Protect.
Halaman selanjutnya
Halaman 1 2
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Layaknya Range Rover, inilah wujud final calon SUV premium Chery Fulvin T11.
Mitsubishi Triton terbaru siap jadi pekerja keras, simak ubahannya
Berbentuk meliuk, rumah ini dibangun menggunakan material bekas