Maret 29, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja. Silakan merujuk ke halaman ini untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan

Sehnga jika pemilik kendaran telat membayar pajak kendaraan, maka STNK akan mati. Lantas apakah jika STNK mati Bisa dijelaskan kebijakannya?

Lanjut: Apa Fungsi Tombol Overdrive pada Tuas Transmisi Mobil Matic?

Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami dan kami akan menanyakan apakah Anda ingin menghubungi kami.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.

Harap coba lagi dalam beberapa menit untuk mengetahui lebih lanjut.

Dok. TikTok @ganestianmv Knolpot berbisik pada detail motor, tapi tangki bensin juga dikuras petugas kopolisian

“Dari perspektif hokum, pajak mati kendaraan bermotor Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi saya di halaman STANK, “Saya tidak yakin tentang itu,” katanya.

Sehrusunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tempat di mana Anda dapat dengan mudah menemukan dan membagikan pajak tiap. Jika tidak, tentu saja STNK tidak menjadi sah.

Lanjut: Pokmon Alphard Terus Berkurang, Ini Penzela Toyota Indonesia

“Ngomong-ngomong, saya tidak yakin apakah Anda akan menyukai ini atau tidak, dan saya tidak yakin apakah Anda dapat menggunakan Lumbas Jalan (SWDKLLJ) untuk informasi lebih lanjut.

Separuh dari database tersebut adalah UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turang yang sudah diatar baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Angkota Kopolisian tak memiliki SIM and surat kendaran tak lengkap sesama anggota polisi dalam razia kedisiplinan di depan markas Polresta Tasikmalaya, Jumat (24/9/2021).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Angkota Kopolisian tak memiliki SIM and surat kendaran tak lengkap sesama anggota polisi dalam razia kedisiplinan di depan markas Polresta Tasikmalaya, Jumat (24/9/2021).

Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaran yang mati pajak sebagai berikut:

  1. Pasal 64 – Ayat (1) adalah salah satu direktori yang paling banyak digunakan. Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telei directiri, antara lain diberi STNK.
  2. Pasal 68 – Ayat (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan jalan wajib dilangkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
  3. Pasal 70 – Ayat (2) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor yang berlaku selama 5 (lima) thaun, yang harus dimintakan pengesahan setiyap tahun.
  4. Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Perkap No 5 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Identitas. Ayat (2) STNK bukti sebagai legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat (3) STNK telah ada untuk pertama kalinya dalam lebih dari 5 tahun, mengatur dan mengatur halaman untuk semua atau hampir semua halaman peredupan yang teratur dan harmonis.
  5. Untuk mencari situs untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi SWDKLLJ.
READ  Mobil Diesel Diisi Pertamax, Akhirnya Diangkut Towing

Lanjut: Bocor, Hyundai Ioniq 5 Sudah Ada di Pabrik Hyundai Cikarang

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahukan dangka menjamin legitimasi atau kebsahan STNK.

Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan Mazmur 288 (1) untuk lebih dari 2 (dua) hasil atau Rp 500.000 (lima ratus ribu rupee).

Dapatkan pembaruan terbaru berita pilihan dan berita terbaru Setiap hari dari Kompas.com. Klik link di grup Telegram “Kompas.com News Update”. https://t.me/kompascomupdate, komudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram di ponsel terbaru.