Suara.com – Tim Pengacara Habib Rishik Shibab mengaku meminta maaf atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ustas Yahya Waloni Karena dianggap casting Kebencian Dan penistaan. Yahya Waloni dipanggil untuk tidak dimintai keterangan karena hanya menyampaikan isi kuliahnya secara lokal, bukan ke publik.
“Ya, kami sangat menyayangkan, karena Ustas Yahya Waloni mengatakan, “Kami menduga itu ditujukan kepada umat Islam sebagai bagian dari ceramah agama,” kata Aziz Yanuar, salah satu pengacara Habib Rizik, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. , Jumat (27/27/2020). 8/2021).
Aziz mengatakan Yahya Waloni mengatakan itu hanya ceramah agama internal. Menurut dia, seharusnya tidak ada kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Apapun namanya, kami prihatin bahwa cerita dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi banyak memuat cerita tentang orang lain, Yahudi, Kristen dan non-Muslim,” katanya.
Baca selengkapnya:
Bareskrim Polri sedang menyelidiki motif di balik kasus penghasutan Yahya Waloni
Apalagi, Aziz meminta agar hal-hal yang dianggap tidak benar-benar masuk dalam dunia penistaan agama jangan dibawa ke pengadilan. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui inti dari kasus kepolisian dalam kasus ini.
Sementara itu, ketika ditanya apakah bisa memberikan bantuan hukum kepada Yahya Waloni, Aziz hanya menjawab secara diplomatis.
“Mungkin dari teman-teman lain. Ya, saya sudah diberitahu oleh teman-teman. Kami akan mendukung mereka,” katanya.
Tersangka resmi
Barescrim Polly akhirnya menetapkan Ustas Yahya Valoni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Status tersangka dipastikan setelah Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Pokhor (dahulu Sibupur, Jakarta Timur).
Baca selengkapnya:
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Risik Satroni untuk protes: Kami menentang ketidakadilan!
Dalam kasus ini, beberapa pasal dikenakan pada pendeta yang kontroversial itu.
Pasal 28 ayat 2 ayat 2A 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik telah didakwa, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Caro Benmas) Divisi Humas Mabes Polri. (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP yang berkaitan dengan penodaan agama.
“Dia telah melakukan tindak pidana serupa dengan ujaran kebencian dan penistaan agama berbasis SARA (rasial, agama, suku, dan antargolongan) melalui video yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Dadu,” kata Rusty kepada Mabes Polri, Caboran Baru, Selatan. Jakarta., Jumat (27/8/2021).
Saat ini, kata Rusty, Yahya Waloni masih diperiksa penyidik. Terkait hal itu, Rusty mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada polisi sepenuhnya.
“Percayalah, Polri dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan