Jakarta, KOMPAS.com – pesinetron Lulu doping Suami tidak boleh diceraikan Bani Malana Mulia.
Hal itu terungkap usai putusan perkara perceraian kedua digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Majelis hakim BA Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Doping.
Baca juga: Debis Kabar Rujuk Berharap Cerai dengan Lulu Doping Bani Malana
“Putusan sudah dibacakan dan putusan majelis hakim, kasusnya batal. Mereka tidak bercerai,” kata Jagat Sutrajat kepada Humas PA Jakarta Pusat saat ditemui di kantornya, Selasa.
Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih sah disebut sebagai suami istri.
“Belum cerai, ditolak. Statusnya masih suami istri,” lanjut Jajat.
Informasi, inspirasi dan Intelijen Dari Surel Anda.
Registrasi Surel
Baca juga: Ditolak, Kasus Perceraian Lulu Doping Terhadap Bani Malana Mulia
Jajat mengatakan kasusnya ditolak karena kasus Lulu ditolak di pengadilan.
“Berdasarkan proses penyidikan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga majelis tidak punya alasan untuk menawarkan penggugat,” kata Jajat.
Lulu Doping menikah dengan Bani Maulana Mulia pada tahun 2019.
Baca juga: Mediator perceraian dengan doping Lulu untuk membayar Bani Maulana Rp 50 juta
Dua tahun menikah, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani pada 18 Mei 2021, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kasus No. 783 / Pdt.G / 2021 / PA.JP.
Sebelumnya, Herodin, Humas PA Jakarta Pusat, mengungkapkan alasan gugatan cerai karena kurang harmonisnya keluarga.
Lulu Doping juga tidak menggugat properti Kana-Guinea
Namun, dalam salah satu putusan arbitrase yang telah disetujui, selama proses perceraian, tergugat yakni Bani harus membayar uang sebesar Rp 50 juta seumur hidup.
“Sarjana alkohol. Penginjil budaya pop. Ahli kopi ekstrem. Penggemar bir. Penggemar perjalanan. Ahli twitter ramah hipster.”
More Stories
6 Rekomendasi Film di Netflix Minim Konflik, Cocok untuk Santai
Oblet C Doyal pernah ingin menukar Rolls Royce milik Rafi Ahmed tetapi menolak mentah-mentah.
Reaksi Lali berjudul Kehamilan – Aborsi karya Nikita Mirzani