Sabtu, 11 Desember 2021 – 18:47 WIB
Novel Busweden sebelum menjabat sebagai ASN Polri di Mabes Polri. Foto: Humas Polri Doc
jpnn.com, Jakarta – Pengangkatan Novel Buswedon dan 40 mantan pegawai KPK sebagai pegawai negeri sipil (ASN) menuai pro dan kontra.
Hasil ini dianggap karpet merah untuk novel cs, sehingga sangat bertentangan dengan prinsip keadilan.
Bima Haria Vipisana, Ketua Eksekutif Badan Kepegawaian Negara (PKN), menjelaskan keputusan itu didorong oleh usulan Kapolri Jenderal Listio Sikit Prabho kepada Presiden Joko Widodo atas sejumlah protes publik. Harus ditetapkan sebagai ASN.
Bima mengungkapkan keinginan 57 mantan pegawai KPK menjadi PNS, bukan PPPK.
Dengan opsi ini, PKN hanya perlu menghasilkan PNS NIP untuk 44 mantan pegawai KPK.
Bima mengatakan kepada JPNN.com pada Sabtu (11/12) bahwa “BKN menyiapkan NIP untuk PNS.”
Dia menjelaskan, 44 mantan pegawai KPK itu belum 100 persen PNS karena harus mengikuti pelatihan dan kenaikan pangkat.
Pada Hari Pemberantasan Korupsi, kecepatan pengangkatan mantan pegawai KPK sebagai ASN hanya pada saat perintah itu disampaikan.
Ketua Pelaksana BKN menjelaskan status pengangkatan mantan pegawai KPK sebagai ASN, di sisi lain ada jabatan honorer yang belum jelas nasibnya.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan