Jakarta –
Komisi Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini terdapat 103 perusahaan yang menawarkan fintech peer to peer lending atau fintech Lending alias fintech Lending. pinchol Disetujui.
Dikutip dari situs resmi ojk.go.id dan disebut sebagai 2 fintech lender berlisensi, yakni PT Smart Digital Innovation dan PT Mapan Global Reksa.
Selain itu, OJK juga mencabut sertifikat pendaftaran pinjaman FinTech PT Cos Wagon Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK No. 77/POJK.01/2016 terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis IT.
Selain itu, sistem operasinya juga termasuk dalam Android yang dimiliki oleh PT Trust Technologi Financial (TrustIQ).
“Jadi, ada 103 fintech lender yang semuanya berstatus berlisensi,” katanya seperti dikutip, Sabtu (8/1/2022).
OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lender yang berizin dari OJK.
Untuk mengecek status izin penyediaan produk jasa keuangan yang telah Anda terima, silakan hubungi Kontak OJK 157 di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
Berikut daftarnya:
Perusahaan Fintech Credit Berlisensi Foto: Dok. OJK
|
Perusahaan Fintech Credit Berlisensi Foto: Dok. OJK
|
Perusahaan Fintech Credit Berlisensi Foto: Dok. OJK
|
Perusahaan Fintech Credit Berlisensi Foto: Dok. OJK
|
Perusahaan Fintech Credit Berlisensi Foto: Dok. OJK
|
(kil / eds)
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Layaknya Range Rover, inilah wujud final calon SUV premium Chery Fulvin T11.
Mitsubishi Triton terbaru siap jadi pekerja keras, simak ubahannya
Berbentuk meliuk, rumah ini dibangun menggunakan material bekas