Abdul Aziz Masinto/Otoseken.id
Bagan BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK
Otoseken.id – Kendaraan bekas, mobil dan motor masih banyak diminati di Indonesia, dengan adanya kebijakan perubahan nama (BPN) 2 masyarakat akan sangat terbantu.
Korlandas Polri mengusulkan penghapusan Perubahan Nama (BBN) 2 atau Perubahan Nama (BBN) untuk kendaraan bekas dan pajak progresif.
Dengan dihilangkannya kedua beban tersebut, diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan dan data STNK menjadi lebih rapi.
Kapan perubahan nama (PPN) dan pajak progresif kendaraan bekas dihapuskan?
Dregident Korlandas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan keputusan ada di pemerintah kota, seperti gubernur.
Isal/GridOto.com
Deskripsi Kantor SamChat Online
“Banyak kota memiliki roadmap penghapusan biofuel, sementara pemerintah kota, seperti gubernur, memiliki keputusan,” kata Dirjen Korlandas Polri Brigjen Boll. Yusri Yunus dikutip dari GridOto.com.
Karena masih kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayar.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat di seluruh Indonesia hampir 50% lebih tinggi dari wajib pajak yang hilang atau tidak membayar pajak. Artinya 50% kendaraan di jalan raya tidak membayar pajak,” kata Yusri.
Brigadir Jenderal Polisi. Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu penyebab banyak masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor adalah karena pembeli mobil bekas tidak mengubah tanda pengenal kepemilikan kendaraannya.
“General internet guru. Total reader. Extreme gamer. Friend to animals everywhere.”
More Stories
Layaknya Range Rover, inilah wujud final calon SUV premium Chery Fulvin T11.
Mitsubishi Triton terbaru siap jadi pekerja keras, simak ubahannya
Berbentuk meliuk, rumah ini dibangun menggunakan material bekas